Jakarta, indonesianewsday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel tampak sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol ketika keluar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 15.37 WIB.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan KPK pada Kamis (21/8) malam, pasca kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring total 14 orang di Jakarta.
“Status hukum sudah ditetapkan, termasuk terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer,” ujar perwakilan KPK.
Noel bersama sejumlah tersangka lain langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dalam konferensi pers, mereka akan ditampilkan resmi ke publik.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor. Sejumlah kendaraan hasil sitaan bahkan sempat dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penyegelan ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Rill/Lk
0Komentar