TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Warga Kampung Bedeng Rorotan Jakarta Utara, Keluhkan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Cibitung - Cilincing

kompasindonesianews.com Jakarta - Sejumlah warga kampung Bedeng, Rorotan, Jakarta Utara, yang terdampak Tol Cibitung - Cilincing, keluhkan ganti rugi pembebasan lahan.

Pasalnya, dalam pembebasan untuk pembangunan jalan tol tersebut warga hanya di ganti rugi nilai fisik bangunan.

Sarip Abdul Rahman, salah satu tokoh warga kampung Bedeng,  Rorotan yang terdampak pembebasan lahan tol Cibitung - Cilincing, membenarkan soal ganti rugi pembebasan lahan untuk tol hanya diganti nilai fisik bangunan.

Ia mengatakan, selama ini warga kampung Bedeng bukan hanya menghuni lahan, tetapi juga mengurus lahan yang mereka tempati.

"Warga di sini sudah tinggal berpuluh - puluh tahun. Koq, ketika ada rencana pembebasan lahan mereka hanya dibayar ganti rugi fisik bangunan saja," ujar Sarip dalam keterangannya, Rabu, (21/4/2021).

Baca juga : Yayasan Bina Desa Sentra Ekonomi Bisnis, Menyelenggarakan Webinar "Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Aturan Turunan UU Cipta Kerja"

Melalui kuasa hukum warga, Lintar Fauzi SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar mengatakan, bahwa warga yang menghuni lokasi, yang dikenal sebagai kampung Bedeng Rorotan, telah mengajukan keberatan terhadap ganti rugi yang hanya mencakup fisik bangunan. 

Padahal warga telah mengajukan surat resmi agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dapat memfasilitasi warga dengan pihak yang mengklaim memiliki lahan di kampung Bedeng Rorotan itu. 

Namun, sebanyak 13 warga pernah mengikuti musyawarah dengan BPN Jakarta Utara, selaku panitia pembebasan lahan menyatakan hanya ingin membayar ganti fisik bangunan yang mereka tempati selama puluhan tahun.

"Jadi, warga ingin kepentingannya difasilitasi melalui musyawarah sebelum terlalu jauh. Landasannya adalah asas pengadaan tanah itu harus transparan dan berkeadilan," tegas Lintar.

Artinya, Lintar berharap agar BPN Jakarta Utara, tetap profesional sebagai regulator dan administrator di bidang pertanahan.

"BPN hendaknya tidak berpihak kepada kepentingan yang memiliki kekuasaan atau modal besar. Warga hanya ingin asas keadilan, memang dapat diwujudkan secara nyata. Untuk itu kami akan monitor terus masalah ini," ucap dia.

Sementara ketua tim kuasa hukum warga, Madsanih Manong dari LBH Pijar menjelaskan, selain BPN, warga juga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap apakah aspek legalitas pihak yang mengklaim lahan di Kampung Bedeng ini memang sah. 

"Masalahnya, selama bertahun- tahun tak ada klaim pemilik lahan Kampung Bedeng. Yang mengklaim pemilik baru muncul setelah mulai terdengar pembebasan lahan untuk jalan tol," ungkapnya.

Ia juga menyebut, kasus semacam ini juga pernah terjadi di kawasan berdekatan, yaitu Kampung Sawah, di Kecamatan Cilincing juga. 

"Sudah sepatutnya BPN Jakarta Utara, belajar dari pengalaman pembebasan lahan di Kampung Sawah yang memicu gejolak warga," pungkasnya.

Lebih jauh lagi, warga Rorotan juga pernah menjadi gusuran proyek Banjr Kanal Timur pada awal 2000-an lalu. Hal ini bisa menjadi pelajaran. RL

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully