kompasindonesianews.com Jakarta - Banyaknya aktivitas online dimanfaatkan beberapa oknum untuk melancarkan kejahatan siber. Maraknya penipuan onlinepun terjadi, terlebih saat ini dalam situasi pandemi.
Seorang nitizen, Santi Gea (24) warga Kampung Randukurung Rt.02/09 Tanimulya, Ngamprah, Bandung Barat, melaporkan kasus penipuan online yang dialaminya.
Ia merasa dirugikan jutaan rupiah, karena pesanannya tak kunjung tiba.
Awalnya Gea memesan tas sebanyak 32 buah tas dengan berbagai merk, melalui media sosial Facebook, lalu berlanjut ke Whatsaap.
Gea pun mentransfer sejumlah uang dengan total Rp. 4.890.000,-. Namun, menurut Gea pesanan tersebut hanya dikirim sebanyak 10 buah tas saja, itupun kata Gea tidak sesuai pesanan.
"Saya transfer dua kali, bukti transfernya ada, total semua Rp. 4.890ribu, tapi dkirim cuma 10, sisanya sampai saat ini ngak datang-datang, " kata Gea kesal.
Alhasil, Gea pun melaporkan kasus dirinya ke pihak Kepolisiam Cimahi, dengan Nomor : LP.B/766/VII/2021/JBR/RES CMI, pada Selasa (6/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Gea mengaku, bahwa pihaknya sudah mencoba untuk melakukan mediasi. Namun, hasilnya nihil, karena selalu menjanjikan, dan lewat batas waktu.
Ia berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti kasus dirinya, agar tidak ada korban lain.
"Saya harap polisi segera tindaklanjut, agar tidak ada lagi korban yang lain," lanjut Gea.
Berdasarkan pantauan wartawan Kompas Indonesia News, ternyata selain Gea, ada beberapa nitizen yang juga mengalami hal yang sama.
Atas tindakan tersebut, terlapor telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan transaksi secara online, dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. Erwan.
0Comments