Wartawan: Gatot.S Jakarta, kompasindonesianews.com - Apabila mengalami insiden kecelakaan di jalan, umumnya para korban sering memaksakan k...
Wartawan: Gatot.S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Apabila mengalami insiden kecelakaan di jalan, umumnya para korban sering memaksakan kehendak meminta kepada pelaku memperlihatkan bahkan meminta dokumen SIM dan STNK.
Langkah perilaku seperti ini biasa dilakukan sebagai bentuk salah satu jaminan atas bertanggung jawaban dari kejadian tersebut.
Tetapi kenyataannya tindakan yang dilakukan korban terhadap pelaku itu tidaklah dibenarkan.
Penyuluh Hukum Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Toto Kuncoro menyebut, salah satu kejadian yang dimaksud adalah apabila kendaraan mengalami kecelakaan menabrak atau ditabrak maupun berserempetan dengan kendaraan lain.
"Karena yang berhak melakukan tindakan untuk memperlihatkan lalu meminta SIM dan STNK itu, hanya pihak kepolisian saja, atau diselesaikan secara hukum," ujarnya.
"Bila korban menyita dokumen pelaku, itu sangatlah keliru dan tidak dibenarkan," tegas Toto.
"Namun Apabila hal tersebut dialami oleh saudara sekalian, alangkah eloknya lebih baik dilakukan dengan cara mediasi," tambah Toto, dalam keterangan tertulisnya pada Jum'at (18/11/2022).
Toto mengingatkan agar berhati-hati dalam mengatasi, sesuatu ketika mengalami permasalahan.
"Karena apabila si pelaku tidak terima, dokumen tersebut diminta, maka mereka bisa menggugat balik korban,' pungkasnya.
"Bicarakan dengan baik, secara kekeluargaan, jangan meminta dan menahan SIM atau STNK, sebab bisa jadi si pelaku penabrak, menggugat balik merasa dirugikan, dengan laporan kepolisian yakni pemerasan dan penahanan," terang Toto.
Memang bila diamati saat ini, permasalahan tersebut sudah menjadi kebiasaan di Indonesia yang dilakukan oleh para korban tabrakan.
Tetapi apabila, mengalami hal serupa sebaiknya melapor ke pihak kepolisian yang memiliki wewenang penyidik untuk ditindak lanjuti.
"Sebagai tambahan informasi, apabila korban segera mungkin melaporkan ke pihak kepolisian, maka dipastikan penanganannya tidak merugikan salah satu pihak. Terlebih jika berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan," Toto mengakhiri.