Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menghapus larangan anak keturunan PKI ber...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menghapus larangan anak keturunan PKI bergabung ke instansi militer RI.
Sebab, menurutnya, masalah penerimaan prajurit tinggal mengikuti aturan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Anggota Komisi 1 DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, keputusan yang diambil Andika, penghapusan larangan anak keturunan PKI masuk menjadi anggota Prajurit TNI sudah sangat tepat. Karena acuannya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Ya, benar keputusan yang diambil oleh Andika sudah sangat tepat tentang penghapusan larangan anak keturunan PKI masuk menjadi anggota prajurit TNI," ujar TB Hasanuddin.
Mengacu pada pasal 28 ayat (1), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI isinya syarat umum untuk menjadi anggota prajurit TNI diantaranya :
- Setiap calon prajurit wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Selain itu juga memuat syarat calon prajurit yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelas TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya pada (1/4/2022).
Sementara itu TB Hasanuddin menambahkan terkait persoalan yang menyangkut pendaftar seleksi prajurit TNI keturunan organisasi terlarang itu, tidak sepantasnya dipersoalkan ataupun diperdebatkan.