kompasindonesianews.com Jakarta - Politisi Partai Gerindra yang juga Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon, mengkritisi putusan pengadilan yang memberikan vonis 4 tahun untuk Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut beliau, putusan tersebut di anggap tidak adil karena masih menggunakan UU Tahun 1946 peninggalan kolonial Belanda.
"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah'" kata Fadli melalui akun twitternya saat menanggapi berita vonis empat tahun atas HRS, dikutip Kamis, 24 Juni 2021.
Menurut Fadli UU Tahun 1946 itu merupakan produk kolonial Belanda.
Menyampaikan berita kebohongan dan membuat keonaran, konteks nya sangat berbeda dengan apa yang di lakukan HRS.
"Kita merdeka bulan Agustus 1945, tapi September, Oktober, November, Belanda dan pasukan sekutu sudah datang untuk kembali merebut wilayah kekuasaan Indonesia," kata Fadli, dalam tayangan Youtube nya.
Hukum yang ada saat itu, kata Fadli masih merupakan hukum peninggalan kolonial Belanda.
"Jadi konteksnya (kebohongan dan keonaran) sangat jauh berbeda dengan laporan kebohongan hasil tes swab rumah sakit umi," kata Fadli.
"Vonis Rizieq Shihab pakai produk UU Zaman kompeni," tulisnya
Fadli zon berharap semoga Habib Rizieq Shihab di beri kemudahan dan kesehatan.
Di beritakan sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq di jatuhkan pidana penjara selama 4 tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. R.One/Wahyu
0Comments