Kotabaru, kompasindonesianews.com -Tim Opsnal Polres Kotabaru bekuk pengedar Narkoba jenis Sabu disebuah rumah di jalan Perumnas Rampa Baru...
Kotabaru, kompasindonesianews.com -Tim Opsnal Polres Kotabaru bekuk pengedar Narkoba jenis Sabu disebuah rumah di jalan Perumnas Rampa Baru Rt 016 Rw. 000 Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru Kalimantan Selatan, Jum'at (15/3-24).
Tersangka Arbain Alias Bain, Bin Pandito (Alm) Kotabaru, 18 Desember 1981, Banjar, Nelayan/Perikanan, SD, Jl. Perumnas Rampa Baru Rt. 16, Rw. 00, Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.
Barang bukti yang didapatkan dari hasil pengeledahan, ditemukan 6 paket Narkotika jenis Sabu, berat kotor 1,78 Gram, dengan berat bersih, 1, 18 Gram, 1 buah timbangan Digital, 1 Hp merk Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp.1.600.000., 1 buah sendok terbuat dari ari, dan sedotan plastik, serta 1 buah sepeda motor merk Genio dengan warna Hitam Nopol, Da. 6047. GBC.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga, dengan saksi Reno Renaldi, Cantung, 07 Agustus 1997, Sunda, Asrama Polres Kotabaru, Muhammad Rizky Ghani, Banjarmasin, 30 Agustus 2000, Banjar, Asrama Polres Kotabaru, serta Gusti Natarsyah, Kotabaru, 12 Nopember 1981, Banjar, Jl. Perumnas Rampa Baru Rt. 016 Rw. 000, Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.
Akibatnya tersangka Arbain (Alias) Bain, Bin Pandito (Alm) sesuai barang bukti yang didapatkan, Tim Opsnal Polres Kotabaru, akhirnya diamankan di Kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru, guna Proses Hukum lebih lanjut.
(M. Badrun)