Jakarta, indonesianewsday.com - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga
menyesalkan statemen sejumlah pihak yang dinilai tidak berbasis pada
kebenaran data dan peraturan perundang-undangan, sehingga menambah keruh
persoalan terkait sengkarut pembongkaran 15 kontainer berisi kandungan
barang ekspor ilminite di Kapal Tongkang Capricorn.
Poltak
menyebutkan, muatan bahan mineral pada 15 kontainer milik PT PMM sudah
mengikuti rangkaian proses uji laboratorium dan ketentuan yang diatur
oleh undang-undang pelayaran.
"Karena
sudah memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang makanya kapal
diizinkan berlayar. Jadi apa yang salah?" kata Poltak Silitonga dalam
keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/5/2026).
Poltak
mengatakan pembukaan kontainer yang dalam keadaan tersegel harus
dilakukan sesuai prosedural dan berdasarkan aturan hukum, bukan asal
main buka.
Ia melanjutkan, pembongkaran muatan kontainer pada
Kapal Capricorn menjadi preseden buruk bagi iklim invetasi di Indonesia.
Tumpang tindih kewenangan menjadi ancaman menakutkan karena tidak
adanya jaminan dan kepastian hukum.
"Investor
jadi takut menanamkan modalnya di tanah air. Aturan yang ada bisa
dikangkangi seenaknya atas nama kewenangan, sehingga siapapun yang tidak
menuruti perintah, bisa diperlakukan dengan seenaknya tanpa melewati
prosedural," ujar Poltak.
Pembongkaran segel 15 kontainer PT PMM
oleh Kodaeral IV Batam disebutnya cermin buruknya tata kelola birokrasi
dan tumpang tindih kewenangan di tanah air.
"Kan
terkesan aneh, bagaimana mungkin barang yang sudah diperiksa mutu dan
uji kelayakannya oleh lembaga negara, lalu oleh Satgas dan pihak TNI AL
dibongkar paksa segelnya, padahal keduanya, kan alat kelengkapan
negara," Poltak merasa heran.
"Dan tidak mungkin Sucofindo dan
Bea Cukai asal-asalan mengizinkan PT PMM mengekspor barang ilminite jika
dalam kandungannya berisi barang berbahaya yang dilarang negara, karena
semua tahapan dan prosesnya telah dilalui secara cermat dan teliti,"
sambungnya.
Ia mengatakan semestinya barang mineral yang sudah
dilakukan pengujian tidak perlu dibongkar segelnya. "Jika tahapan di
hilirnya sudah clear lalu untuk apa perlu ada penghadangan kapal di
tengah laut, dasarnya apa?" tanya Poltak keheranan.
Hanya Ada Empat Lab Resmi di Indonesia
Poltak
menyindir kehadiran PT Timah yang disebutnya bukan lembaga resmi
laborotorium penguji yang ditunjuk pemerintah, tapi dipakai pihak Satgas
dan TNI AL dalam menentukan isi kandungan barang milik PT PMM. Padahal,
tata kelola barang mineral ekspor harus dilakukan lewat pengujian
laboratorium resmi, karena tata kelola ekspor ada regulasinya dan sudah
diatur oleh negara.
Poltak mengungkapkan di Indonesia cuma ada
empat lembaga resmi yang ditunjuk negara untuk melakukan Pengujian
Laboratorium terhadap mineral tambang yang diekspor, yaitu;
- PT Surveyor Indonesia (BUMN Persero)
- PT Sucofindo (BUMN Persero)
- PT Carsurin Tbk
- PT Tribhakti Inspektama.
"Karenanya,
pernyataan Kodaeral IV Batam terkait adanya kandungan zat berbahaya
dilarang ekspor pada 15 kontainer PT PMM terkesan asal bunyi dan sangat
merugikan kami," tandasnya.
Kodaeral IV Batam dinilai Poltak
telah mengangkangi undang-undang dan terkesan sentimen terhadap PT PMM,
seperti yang terungkap dari statemen juru Bicara Satgas Penertiban
Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak yang menyatakan bahwa
pembongkaran segel dilakukan karena PT PMM menolak hadir.
“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” kata Ambarita.
Eks
Ketua Komisi Kejaksaan itu membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah
yang disebutnya kooperatif dalam proses pemeriksaan. Menurut Barita,
penolakan tersebut menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk
mendalami dugaan pelanggaran.
Poltak Sebut Jubir Satgas PKH Asal Bunyi
Selaku
kuasa hukum yang ditunjuk pemilik barang, Poltak mengkategorikan
tindakan Kodaeral IV Batam abuse of power dan dijalankan tanpa mengikuti
aturan main yang telah ditetapkan negara.
"Itu abuse of power.
Kan lucu, mereka yang melanggar aturan malah kita yang disalahkan,
dibilang menolak tidak hadir saat pembongkaran. Mereka (Kodaeral IV
Batam) main tabrak aturan yang ada," ujar Poltak.
Poltak
menjelaskan dirinya bukan tidak mau datang saat pembongkaran segel
dilakukan. Ia beralasan pemberitahuan pihak Kodaeral IV Batam jaraknya
sangat mepet dan saat dirinya sudah mau berangkat pulang ke Medan.
"Saya
diberitahukan saat di Bandara mau pulang ke Medan. Mestinya, kan,
dikasih spare waktu, karenanya saya tidak bisa datang," paparnya.
Alasan
lain ia memutuskan tidam hadir disebutkan lantaran barang muatan pada
kontainer PT PMM sudah dilakukan tiga kali proses pemeriksaan atau NHI
(Nota Hasil Intelijen).
Pada kontainer yang sudah berstatus NHI,
disebutkannya tidak bisa dilakukan pembongkaran secara paksa. Prosesnya
harus dilakukan secara prosedur dengan menghadirkan Bea Cukai dan
Sucofindo selaku lembaga yang memberikan kelayakan untuk diekspor.
"Pihak
Bea Cukai dan Sucofindo sendiri tidak hadir, mestinya kan pembongkaran
segel bisa ditunda lain waktu, pihak Kodaeral IV Batam melanggar aturan
main," jelasnya.
"Barang muatan PT PMM sudah NHI, beda statusnya dengan milik PT Timah dan MBS yang baru sekali pemeriksaan," bebernya.
Sebagai
orang yang tahu hukum, pernyataan Juru Biacara Satgas PKH Ambarita
Simanjuntak dinilai hanya memperkeruh suasana tanpa dilengkapi
pengetahuan yang cukup yang berbasis pada data dan bukti otentik.
"Saya
luruskan ya Pak Ambarita Simanjuntak, sebagai orang yang ahli hukum
mestinya Bapak memberikan pencerahan pada kebenaran, bukan asal bunyi,"
sindir Poltak dengan ketus.
Ia menyebut muatan mineral ekspor
sudah ada tata kelola dan regulasinya, jadi tidak bisa sembarangan main
bongkar. Karena kalau dilakukan bongkar ulang biayanya sangat besar dan
memakan waktu cukup panjang. Dampaknya akan merugikan pembeli barang dan
pemilik barang. "Siapa yang mau menanggung biaya dan kerugian
perusahaan," tukasnya.
Tapi, kata Poltak, kalau ada keadaan yang
sangat memaksa maka pihaknya mengizinkan untuk membuka. "Itu pun harus
ada permintaan Bea Cukai dan Sucofindo sebagai pejabat yang berwenang,"
sergahnya.
"Intinya saya tegaskan, kami tidak ada menyelundup
dan memuat barang mineral berbahaya seperti dituduhkan. Semua sudah
mengikuti ketentuan resmi yang diatur pemerintah. Sebagai pembayar pajak
bagi negara, kami sangat dirugikan dengan kejadian ini," imbuhnya.
Terkait
berita bersiliweran yang menyebut PT PMM merugikan negara dari ekspor
bahan mineral berbahaya yang nilainya mencapai triliunan rupiah,
dipatikan Poltak itu hoax. "Saya pastikan itu hoax. Informasi itu
sengaja disebar untuk memperkeruh keadaan dan merugikan perusahaan,"
ucap Poltak.
Ia menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor
ilminite, tidak ada kandungan lain dalam 15 kontainer yang ditangkap
Kodaeral IV Batam. "Perlu kami jelaskan bahwa nilai barang 15 kontainer
ilminite yang akan kami ekspor sebanyak 390 ton, dengan harga per ton
USD.500. Bila dikali 390 ton, nilainya hanya seharga USD 195.000, kalau
dikali rupiah sekarang sekitar Rp3.4 miliar. Jadi tidak benar triliunan
rupiah, jangan dibesar-besarkan," ucapnya dan menyebut bisa dibuktikan
secara hukum.
Dalam konteks itu Poltak Silitonga telah mendatangi
Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi berbagai tudingan, berikut
bukti-bukti dokumen perizinan perusahaan yang diterima staf pada
Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
"PT
PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang berbahaya yang
dilarang oleh negara. Kebenaran akan mencari jalannya, semoga Tuhan
memberkati," tuturnya.
Sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn yang
mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke
Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal ditangkap
diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam,
Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI
Kujang 642, kapal Tongkang Capricorn diserahkan ke Markas Kodaerah IV
Batam. Rill/Red

0Komentar