Sumut, kompasindonesianews.com - Didampingi Despita Munthe (40), Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (43) sambangi penyidik AKP A Nainggolan ...
Sumut, kompasindonesianews.com - Didampingi Despita Munthe (40), Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (43) sambangi penyidik AKP A Nainggolan yang menangani laporannya terkait Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Jabatan.
AKP A Nainggolan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut mengatakan surat panggilan ke BKN RI Pusat Jakarta sudah di layangkan kemarin pada tanggal 12/09/2023, dan mungkin sampai hari ini.
Penyidik AKP A Nainggolan dan penyidik pembantu Bripda Anjasmara, memberikan informasi terkait pemanggilan BKN RI tersebut.
Adapun surat dikirim ke BKN RI Pusat Jakarta adalah terkait rekomendasi yang diberikan kepada Walikota Binjai Drs Amir Hamzah selaku Pejabat Tata Usaha Negara di Kota Binjai dan Pejabat Pembinaan Kepegawaian di Kota Binjai dan Sekda Kota Binjai Irwansyah Nasution.
Rekomendasi tersebut di tembuskan kepada Kepala BKD Kota Binjai dan Inspektur Kota Binjai.
Keempat pejabat penting di Pemko Binjai ini diduga membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Keempat pejabat ini juga melawan Lembaga Negara Non Kementerian Badan Kepegawaian Negara RI. Mereka juga diduga melawan Peraturan Perundang Undangan yaitu Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS poin keempat "menaati peraturan perundangan".
Peraturan Pemerintah salah satu produk Peraturan Perundangan Undangan berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 3, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Pasal 67 huruf b. Selain itu juga mereka melawan Konstitusi Negara UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27J ayat 1 serta Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 67 dan Pasal 69 ayat 1.
Yanti juga meminta keempat pejabat ini di jerat dengan pidana tambahan atau berlapis yaitu Pasal 55 ayat 1 KUHP di pidana sebagai pelaku tindak pidana dan Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
"Mereka juga diduga melawan Putusan Pengadilan Agama Binjai dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 11K/AG/2001, tanggal 10 Juli 2003 mengenai pembagian gaji PNS Pria yang menceraikan isterinya," terang Yanti kepada awak media.
Yanti juga meminta kepada Polda Sumut dan Kepolisian Republik Indonesia menerapkan Polri Presisi dan bekerja dengan Presisi.
Juga meminta Presiden Republik Indonesia Jokowi, Mendagri RI Tito Karnavian, Menpan RI RB Azwar Anas dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar bertindak tegas dan cepat sesuai Peraturan, Undang Undang serta Hukum kepada pejabat yang di jerat pidana Kejahatan Jabatan.
Laporan: S. Hadi Purba