Jakarta, kompasindonesianews.com - Menindaklanjuti terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, KPU Provinsi DKI Jakarta meng...
Jakarta, kompasindonesianews.com - Menindaklanjuti terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu, (12/7).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa dengan terbitnya surat dinas tersebut, KPU membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023.
"Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat," Kata Dody.
Lebih lanjut dirinya mengimbau Partai Politik agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua bakal calon legislatif memenuhi persyaratan.
Akses Silon diberikan kepada Partai Politik yang telah bersurat ke KPU untuk meminta pengajuan perbaikan dokumen.
Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan fitur oleh KPU.
Partai Politik yang telah mengganti atau melengkapi dokumen harus melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon. (Meryn)