Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Cabuli Anaknya, Pelaku Jadi Tersangka dan Mendekam di Balik Jeruji

Muaradua, kompasindonesianews.com - Polres OKUS melalui, Gabungan Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan sekira jam 12.30 wib, t...

Muaradua, kompasindonesianews.com - Polres OKUS melalui, Gabungan Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan sekira jam 12.30 wib, telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Jum'at (21/7). 

Menurut pelapor NA (25) tahun yang beralamat di Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang bernama A ke Polres OKU Selatan dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/VIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2023.

Tersangka S (71) tahun selaku petani, melakukan perbuatannya tersebut terhadap anaknya sendiri, terjadi di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan, sekira pukul 16:00 Wib pada hari Kamis 20 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Bilaldi Ostin, S., KOM., S.H., M.H., menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib, NA melapor ke SPKT Polres OKU Selatan perihal tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang di alami A binti S pada hari Kamis, 20 Juli 2023 Pukul 16.00 wib yang di lakukan terlapor S.

"Kemudian atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, M.H., dan Kanit PPA IPDA Dedi Gunawan, S.KOM., melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang berada di tempat kerja," ungkapnya.

Terlapor sedang melakukan pekerjaannya memecahkan batu yang berada di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.

Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terlapor S  dibawa ke kantor Satreskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Adapun barang bukti yang didapat sebagai berikut, 4 (empat) helai Tali plastik warna ungu, hitam, merah muda, dan hijau berukuran 50 cm, 30 cm, 20 cm, dan 50 cm,  1 (satu) helai baju singlet tersangka berwarna merah, 1 (satu) helai celana trening panjang tersangka berwarna coklat bergaris putih di sebelah kiri dan kanan, 1 (satu) helai celana dalam berwarna biru milik korban, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak putih merah milik korban dengan motif boneka beruang di dada sebelah kiri, 1 (satu) helai celana trening panjang berwarna merah cerah dengan garis berwarna kuning di bagian kanan dan kiri milik korban, 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dengan panjang sekira 50 CM. Reporter : (Rani)


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,856,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,51,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,9,KASUS,5,KASUS NARKOBA,7,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,201,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,68,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,138,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,432,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWSDAY: Cabuli Anaknya, Pelaku Jadi Tersangka dan Mendekam di Balik Jeruji
Cabuli Anaknya, Pelaku Jadi Tersangka dan Mendekam di Balik Jeruji
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUbRAAI1Jfma2-I-L_ynhpOTrcV-TUGiBu9XLUaq7dYHKRvbcXCoLiy2a-QfP5eAd47OQemhSEmmhJHB746nrTmP3JJI1ANnf6L_FOltWB7F0bLnT04DPLDbPEL2KjU77sJXZFogaynScKq42_9kYfyCtnEFXyWRpS18Sj9eBx7islmls3wUj-bXM3T94/s320/WhatsApp%20Image%202023-07-29%20at%2013.49.23.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUbRAAI1Jfma2-I-L_ynhpOTrcV-TUGiBu9XLUaq7dYHKRvbcXCoLiy2a-QfP5eAd47OQemhSEmmhJHB746nrTmP3JJI1ANnf6L_FOltWB7F0bLnT04DPLDbPEL2KjU77sJXZFogaynScKq42_9kYfyCtnEFXyWRpS18Sj9eBx7islmls3wUj-bXM3T94/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-07-29%20at%2013.49.23.jpeg
INDONESIA NEWSDAY
https://www.indonesianewsday.com/2023/07/cabuli-anaknya-pelaku-jadi-tersangka.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2023/07/cabuli-anaknya-pelaku-jadi-tersangka.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy