Agara, kompasindonesianews.com - Biro Wartawan Harian Central Aceh Tenggara (Agara) Darmawan, sebagai pelapor atas nama Awaludin, oknum Kep...
Agara, kompasindonesianews.com - Biro Wartawan Harian Central Aceh Tenggara (Agara) Darmawan, sebagai pelapor atas nama Awaludin, oknum Kepala Desa Kisam Pasir, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara yang di prediksi masuk pada delik aduan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pasal 18 ayat 1, dengan adanya nuansa pengancaman.
Menindaklanjuti laporan Darmawan, Senin 12/6/2023, Polres Agara kembali memanggil Darmawan untuk hadir, untuk memberikan keterangan lanjutan.
"Alhamdulilah, hari ini saya kembali memberikan keterangan pada pihak Polres Agara sebagai tambahan pada keterangan Awal, saat pelaporan saya hari Senin, 29 Mei, dengan laporan Reg/09/V/Res,1,24/2023, dan langsung ditangani secara khusus oleh Kanit Tiviter bapak M. Yani," jelas Darmawan, kepada media.
Darmawan juga sangat mengapreasi kinerja Kapolres melalui Kanit Tiviter, yang begitu tanggap dan lugas menangani kasus ini.
"Saya berharap kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan pada pihak Kejaksaan dengan menetapkan oknum tersangka," pinta Darmawan.
Tindakan oknum Kades, menurut Darmawan sangat mencemarkan nama baiknya, sehingga mengguncang perasaannya.
Untuk diketahui, sebelumnya Darmawan melaporkan oknum Kepala Desa Kisam Pasir, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, lantaran melarang Darmawan untuk mempublikasi pemberitaan yang diduga adanya penyimpangan dana desa tahun 2022-2023. *Rill/Red