Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencurian di Dalam Surau Ashabul Haq

K ubu Raya, kompasindonesianews.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone di Surau Ashabu...

Kubu Raya, kompasindonesianews.com -Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone di Surau Ashabul Haq, Komplek Villa Mega Mas, Jalan Ampera Raya, Kabupaten Sungai Ambawang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh korban, Selasa tanggal 23 Mei 2023.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut.

Ade mengatakan kronologi kejadian ini bermula pada hari Kamis, 18 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban sedang mengisi daya handphone di mimbar surau.

Saat itu, dua orang laki-laki masuk ke surau dengan alasan ingin melaksanakan sholat. Setelah mereka pergi, korban mengecek handphone-nya dan menemukan bahwa handphone tersebut telah hilang.

“Beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang, ternyata handphone tersebut masih aktif dengan foto dua profil dua orang laki-laki. Ia kemudian menyimpan foto tersebut sebagai bukti ke pihak Kepolisian, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Aipda Ade saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/23).

Setelah menerima laporan aduan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Hasilnya, pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan kedua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian HP OPPO A16 di Gang Porda Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

”Kedua tersangka seorang lelaki berinisial LA (19) warga Desa Mega Timur dan FS (17) warga Desa Ampera Raya," terang Ade.

“Setelah dilakukannya interogasi singkat, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," sambungnya

Selanjutnya, Ade menerangkan, Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah handphone OPPO A16 warna hitam, satu buah kartu handphone miliki korban.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Ade. (Hasnan Sutanto)


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,869,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,52,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,9,KASUS,5,KASUS NARKOBA,11,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,207,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,70,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,141,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,434,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencurian di Dalam Surau Ashabul Haq
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencurian di Dalam Surau Ashabul Haq
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjog0cZtEp7CpK-tAxGDtZG6SjVIwapXCYBeeu8nULkCZ0Nd84qk2soxpfFdyj4Ayxb6JJTcktvw2uNTPqAGl_3TVfrQEolc9_UWZGHGSL2ma67nF73fSgeuj9yex3NwBPxgzcBXySo4-A1e_3Uv3vWFmCUQ2v19hRclH46A-CqNWLYzIDEmnoJHwfu/s320/IMG-20230614-WA0080.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjog0cZtEp7CpK-tAxGDtZG6SjVIwapXCYBeeu8nULkCZ0Nd84qk2soxpfFdyj4Ayxb6JJTcktvw2uNTPqAGl_3TVfrQEolc9_UWZGHGSL2ma67nF73fSgeuj9yex3NwBPxgzcBXySo4-A1e_3Uv3vWFmCUQ2v19hRclH46A-CqNWLYzIDEmnoJHwfu/s72-c/IMG-20230614-WA0080.jpg
INDONESIA NEWS
https://www.indonesianewsday.com/2023/06/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2023/06/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy