Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Implementasi UU Cipta Kerja untuk Mendukung Perekonomian Nasional

Jakarta, kompasindonesianews.com - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ...

Jakarta, kompasindonesianews.com - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3). 

Ini menjadi pembahasan yang menarik di berbagai kalangan karena tujuan utama UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. 

Melihat pentingnya UU Cipta Kerja, Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) bekerjasama dengan Communi & Co menyelenggarakan webinar bertema “UU Ciptaker untuk Siapa” yang menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Founder GCKI Ellys L. Pambayun, Sekjen BPP HIPMI Anggawira, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal, dan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini.

Fithra Faisal menyampaikan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya. Dari sisi magnitude, tujuan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi minimal 6 persen. 

Dari target tersebut, kita bisa lepas dari jebakan pendapatan kelas menengah dan jika pertumbuhan ekonomi meningkat akan ada lapangan pekerjaan baru. 

“Implementasi di lapangan dapat menjadi refleksi dari pelaksanan UU Cipta Kerja. Pada saat pandemi Covd-19, orang-orang berhenti melakukan kegiatan ekonomi, Pemerintah membuat Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta kerja. Pada tahun 2020, kita tumbuh minus 2,27%, tapi bedasarkan hasil evaluasi simulasi yang kami lakukan, bila tidak ada UU yang melahirkan stimulus-stimulus fiskal, itu kita bisa minus 4%. Bila tidak ada UU yang dibuat maka pertumbuhan ekonomi hanya sedikit peningkatannya,” ucapnya.

Dalam webinar ini, Faldo Maldini menyampaikan bahwa dirinya sepakat dengan UU Cipta Kerja karena peraturan tumpang tindih selama bertahun-tahun dan tidak ada upaya serius untuk memperbaikinya. Ada niatan yang baik dengan hadirnya Omnibus Law untuk memperkuat institusi kita. 

“Pemerintah sudah membentuk Satgas yang keliling Indonesia, secara sampling banyak masyarakat yang sudah terlibat termasuk perguruan tinggi. Namun, yang menjadi concern adalah diskusi di level substansi tetapi menimbulkan mispersepsi.” katanya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak pro ke oligarki karena pemerintah berupaya mengantisipasi krisis yang bisa berdampak pada PHK massal.

Perusahaan tidak bisa semena-mena karena di UU Cipta Kerja, buruh tetap bisa berdemokrasi dengan bergabung atau mendirikan serikat buruh dan juga ada perlindungan buruh dari PHK. 

Senada dengan hal itu, Anggawira menyampaikan bahwa modern problem need modern solution. Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah dan DPR merupakan bagian dari mencari solusi komprehensif terhadap tantangan dan problematika yang ada. 

“Ini adalah terobosan hukum yang ada. Sebab, tantangan ekonomi menjadi suatu hal yang perlu diselesaikan secara komprehensif. Jangan sampai Indonesia masuk ke dalam middle-income trap,” ujarnya.

Anggawira menambahkan dari sisi Gross domestic product (GDP) cukup besar dan dari sisi lainnya kita mempunyai peluang untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih merata melalui kemudahan investasi. 

Omnibus Law menjadi salah satu langkah yang cukup baik, karena tidak mungkin kita membahas undang-undanag satu persatu. 

Pada kesempatan yang sama, Ellys menyampaikan bahwa komunikasi yang dilakukan Pemerintah baik komunikasi publik maupun komunikasi politik harus clear. 

Pemerintah perlu mengakomodasi aspirasi-aspirasi masyarakat. Seperto tipikal negara yang bersifat emosional dan influentif, sehingga membutuhkan cara pemerintah untuk menyosialisasikan secara kompleks agar bisa menyentuh masyarakat. 

“Pemerintah dan DPR harus memiliki paradigma alternatif krena pemerintah hanya melihat secara makro. Kita bisa mencoba government supports communication untuk mengakomdasi aspirasi dan pemikiran-pemikiran masyarakat. Membangun sebuah bentuk media dan pesan yang sifatnya pro kepada masyarakat untuk komunikasi bersama. Jadikan kaum buruh sebaga subjek dari government supports communication,” pungkasnya. Rill/RED


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,856,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,51,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,9,KASUS,5,KASUS NARKOBA,7,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,201,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,68,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,138,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,432,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWSDAY: Implementasi UU Cipta Kerja untuk Mendukung Perekonomian Nasional
Implementasi UU Cipta Kerja untuk Mendukung Perekonomian Nasional
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5iml-KaKdXPtShoXJVvj51Q9hxMJ-fD-jB7z7UqBh0Y9_9EYeEaGSEXBmZPwkFUrshwUEEHaenDY_foF71C10Eb0DmzEQVuUWRpHfuklqhrBOX-bhtQoHO_xjbTqtNHu_fodCrO6ua6BoXNamt-zBiKKpAgOhQY_I36sIrGk5H1GyIHI-S66n3Fl-/s320/WhatsApp%20Image%202023-04-14%20at%2014.53.42%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5iml-KaKdXPtShoXJVvj51Q9hxMJ-fD-jB7z7UqBh0Y9_9EYeEaGSEXBmZPwkFUrshwUEEHaenDY_foF71C10Eb0DmzEQVuUWRpHfuklqhrBOX-bhtQoHO_xjbTqtNHu_fodCrO6ua6BoXNamt-zBiKKpAgOhQY_I36sIrGk5H1GyIHI-S66n3Fl-/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-04-14%20at%2014.53.42%20(1).jpeg
INDONESIA NEWSDAY
https://www.indonesianewsday.com/2023/04/implementasi-uu-cipta-kerja-untuk.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2023/04/implementasi-uu-cipta-kerja-untuk.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy