Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Ketua Umum PP Lidmi: Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945

Jakarta, kompasindonesianews.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Lidmi Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. menilai ada anomali pada putusan Hakim ...

Jakarta, kompasindonesianews.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Lidmi Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. menilai ada anomali pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Prima. 

"Putusan Hakim PN Jakpus terkait Gugatan Perdata Partai Prima buntut dari kegagalan dalam tahapan verifikasi Administrasi dan Faktual di KPU RI mencengangkan dan anomali putusan pengadilan yang luar biasa," kata Asrullah dalam keterangan resminya, Jum'at (03/03/2023). 

Mahasiswa Doktoral Hukum UNHAS itu menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya. 

"Pengadilan Negeri Jakpus memutus perkara dengan melampaui kewenangan dan kompetensi absolut peradilan Perdata (Ultra Vires) dengan memutus ihwal yang berkaitan dengan Administrasi yang hakikatnya menjadi kompetensi dari PTUN," terangnya.

Asrullah juga memaparkan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat secara materil dan Formil melakukan pembangkangan terhadap konstitusi pada Pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD dan DPRD. 

Amar putusan Hakim PN Jakpus tersebut bisa mengakibatkan krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan merusak tatanan Ketatanegaraan.

"Pengadilan Negeri Jakpus telah memutuskan sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya demokrasi, pengkhianatan terhadap agenda dan mandat reformasi salah satunya adalah pembatasan kekuasaan dan peradilan yang bersih dan independen dimana putusannya haruslah menjiwai ruang konstitusi dan ruang masyarakat," ujarnya. 

Menurutnya, Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat juga memutusakan ihwal yang sebenarnya adalah kompetensi PTUN karena memutuskan proses administrasi pendaftaran Parpol yang menjadi ranah dari PTUN dan Bawaslu, sehingga putusan Hakim PN Jakpus tidak bisa dieksekusi oleh KPU, dan menyerukan kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan itu serta melakukan banding untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.

Lebih lanjut, Asrullah menekankan bahwa Putusan ini berpotensi ditunggangi oleh penumpang gelap yang mengusung agenda penundaan pemilu dengan dalih Putusan PN Jakpus ini, sehingga hal tersebut harus dilawan bersama sama oleh seluruh stakeholder bangsa ini.

"Karena hakikatnya ini adalah bentuk pengrusakan marwah kekuasaan kehakiman sebab secara nyata melawan konstitusi dan merusak demokrasi serta sistem kepemiluan di Indonesia," pungkasnya. RED


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,856,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,51,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,9,KASUS,5,KASUS NARKOBA,7,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,201,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,68,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,138,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,432,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWSDAY: Ketua Umum PP Lidmi: Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945
Ketua Umum PP Lidmi: Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixJp182QmMJsTMVVxNaxzoUZRehtswtbsKikAjYsHLyyS75ONcSqZNRttJU5Y40g6zXnICP__CeuwFYzmM2Vx8ZUzHOmzFbEVfohR7qK9anwxHd9P_nvbziQfAXKSvnbuF4-F9h9QSEqaNs4Bn3GFlrMf8qjN25NazqdxnDiXs9bii0cCeCHOzI-ZL/s320/WhatsApp%20Image%202023-03-03%20at%2019.11.03.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixJp182QmMJsTMVVxNaxzoUZRehtswtbsKikAjYsHLyyS75ONcSqZNRttJU5Y40g6zXnICP__CeuwFYzmM2Vx8ZUzHOmzFbEVfohR7qK9anwxHd9P_nvbziQfAXKSvnbuF4-F9h9QSEqaNs4Bn3GFlrMf8qjN25NazqdxnDiXs9bii0cCeCHOzI-ZL/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-03-03%20at%2019.11.03.jpeg
INDONESIA NEWSDAY
https://www.indonesianewsday.com/2023/03/ketua-umum-pp-lidmi-putusan-pn-jakpus.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2023/03/ketua-umum-pp-lidmi-putusan-pn-jakpus.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy