Pemalang, kompasindonesianews.com - Banyaknya aduan masyarakat akan keberadaan warung bilik bambu, di arena sirkuit pantai Widuri Pemalang,...
Pemalang, kompasindonesianews.com - Banyaknya aduan masyarakat akan keberadaan warung bilik bambu, di arena sirkuit pantai Widuri Pemalang, yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat mesum, dan pesta miras, membuat penegak Perda Satpol PP Pemalang, mengambil tindakan peringatan tegas kepada para pemilik warung bilik bambu, yang terletak di arena balap motor Sirkuit pantai Widuri. Kamis (5/1/2023).
Satu hari setelah terjadi audiensi para mahasiswa dan OPD Pemkab Pemalang, Satuan Polisi Pamong Praja, adakan operasi sapu bersih miras. Tempat tersebut terindikasi buat mesum.
Bergerak dari markas di jalan Surohadikusono, puluhan anggota Satpol PP, mendatangi lokasi warung bilik bambu sirkuit pantai Widuri.
Ternyata benar adanya laporan masyarakat, tentang cerita warung bilik bambu, beberapa warung didatangi anggota Satpol, untuk dicek benar tidak nya, tempat yang banyak berjejer di sekitar obyek wisata pantai Widuri.
Petugas Satpol menemukan bekas botol minuman keras dan alat kontrasepsi berupa kondom di dalam warung bilik bambu, yang sengaja disekat sekat buat para pengunjung.
Bersama kepala UPT Widuri, jajaran Satpol PP, melakukan teguran lisan, terhadap pemilik warung.
"Kita peringatkan paling lambat hari Senin 9 Januari 2023, sekat-sekat yang ada di warung agar dibongkar secara mandiri, apabila sampai waktu yang ditentukan tidak di bongkar, maka akan kami ambil tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," tegas Raharjo, Kepala Satpol PP Pemalang.
Raharjo juga memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisiriat se-kabupaten Pemalang, terkait audensi, tentang prostitusi dan minuman miras.
Pihaknya siap menindaklanjuti sesuai dengan, tugas pokok fungsi dan kewenangannya, dalam penegakan peraturan daerah, No 12 tahun 2019, tentang penanggulangan pelacuran di kabupaten Pemalang .
Dan peraturan daerah No. 9 tahun 2018, tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ragil74