Jakarta, kompasindonesianews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Pa...
Jakarta, kompasindonesianews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe, setelah 4 bulan menjadi tersangka. Selasa (10/1/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya melakukan tindakan jemput paksa karena mendapat informasi yang mencurigai Lukas Enembe bermaksud meninggalkan Indonesia.
"Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan perdana Lukas sebagai saksi di Papua pada Senin (12/9) lalu gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Selanjutnya KPK pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Namun, dalam prosesnya, simpatisan Lukas melakukan perlawanan.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.