TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Kepala Dinas Dukcapil Ternate Sampaikan ke Warga Bisa Proses Dokumen Secara Daring

Wartawan : Mardan

Ternate, kompasindonesianews.com - Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman mengatakan, bagi masyarakat Ternate dan sekitarnya, yang ingin membuat Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran, Pindah Penduduk (Domisili) dan kehilangan dokumen lainnya, bisa memproses secara daring (Online) dirumah saja.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman

Hal itu disampaikan Rukmini, usai dikeluarkan Permendagri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan  secara daring.

"Ini lebih memudahkan bagi masyarakat dimana saja. Yang ingin  mengajukan pembuatan KK di sistem Dukcapil Kota Ternate, namanya WhatsApp Autorespon yang ada di depan Kantor Capil," jelas Rukmini.

"Karena Permendagri 7 tahun 2019 sudah diterapkan di seluruh Indonesia, sehingga dapat dipermudah bagi masyarakat kota ternate atau luar Ternate," pungkasnya.

Rukmini menjelasakan, bagi masyarakat Kota Ternate  yang  berada di luar Kota Ternate (Jakarta) bisa mengajukan pelayanan daring melalui nomor 081341481660.

"Bagi warga Ternate yang berada di Jakarta atau di mana saja, jika kehilangan KTP silakan ke Dukcapil setempat dan melaporkan agar bisa dibuatkan KTP, atau buat di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) kalau tidak ada perubahan KTPnya," papar Rukmini.

Rukmini berharap, agar masyarakat yang mengajukan dokumen tidak boleh lewat perantara (calo). Dokumen bisa langsung dicetak sendiri sesuai nomor yang diterima petugas.

"Yang punya dokumen diharapkan diajukan sendiri, dan menyediakan nomor kontak. Jangan pakai calo supaya kita kirim filenya ke dia, karena jangan sampai kirim ke orang lain secara gratis tanpa pungut biaya apapun," tandasnya.

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully