Jakarta, kompasindonesianews.com - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku heran dengan kenaikan level PPKM di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya juga heran padahal setiap hari 0-5 terkonfirmasi dan BOR rendah sekali 0,33 persen," kata Danny, sapaan akrabnya, dikutip dari cnnindonesia, Rabu (27/4/2022).
Naiknya status PPKM dari level 2 ke level 3 menjelang Idul Fitri, Pemkot Makassar pun mengajukan protes ke Pemerintah Pusat, terkait kenaikan status tersebut.
"Kesbangpol di Jakarta komunikasikan ke Kemendagri alasan Makassar masih level 3. Padahal kan datanya harusnya di level 2," kata Kepala Dinas Ksehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin.
Kata Nursaidah, angka kasus Covid-19 di Makassar dalam sepekan sudah berkurang dari 20 kasus. Namun, cakupan vaksinasi lansia yang turut menjadi indikator PPKM memang masih rendah.
Tapi, hal itu kata dia, tidak serta merta dijadikan acuan menaikkan status PPKM.
Sebelumya, status Makassar ditetapkan PPKM level 2 sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 berlaku sejak 12 hingga 25 April 2022.
Kemudian, pemerintah pusat lewat Imendagri Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan status PPKM Makassar naik ke level 3 berlaku mulai 26 April-9 Mei 2022. *lala
0Comments