Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, DR. (H.C) H. Suharso Manoarfa merasa dirinya diselingkuhi.
Ia mengajukan gugatan perceraian kepada Nurhayati Effendi ke Pengadilan Agama, Jalan Harsono RM, No.1, RT 05/07 Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, bahwa pengajuan gugatan cerai yang diajukan Suharso terhadap istrinya resmi terdaftar sejak Senin (31/1/2022) dengan nomor perkara 568/PDt G/PA.JS dan telah memasuki pertemuan ke tiga
"Ya, Suharso telah mengajukan gugatan cerai terhadap Nurhayati dan telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 568/PDt G/PA.JS hingga sampai saat ini telah memasuki pertemuan ke tiga," jelas Taslimah.
Taslimah menjelaskan, untuk pelaksanaan sidang perdana telah dilaksanakan pada 9 Februari 2022, dihadiri oleh pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya sedangkan termohon tidak hadir," ujar Taslimah.
Sedangkan untuk agenda keduanya dan atau lanjutan, pada Rabu (23/3/2022), dengan memanggil para pihak diantaranya termohon dan pemohon masing-masing kuasa hukumnya diperintahkan hadir untuk melakukan mediasi.
Sementara itu Taslimah menambahkan dalam agenda mediasi lanjutan pada Rabu, (23/3/2022), termohon Nurhayati hadir didampingi oleh kuasa hukumnya sedangkan Suharso tidak hadir tetapi telah diwakili oleh kuasa hukumnya, Alex Chandra dan Willing Learnard.
Namun dengan amat sangat disayangkan dalam sidang yang beragendakan mediasi ini, tidak menemukan titik hasil kesepatakan.
"Sehingga perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/3/2022) dengan beragendakan jawaban, secara elektronik, perkara dilanjut secara elitigasi," tutup Taslimah.
0Comments