Wartawan : Badrun Kotabaru, kompasindonesianews.com - Kejaksaan Kotabaru Kalimantan Selatan menetapkan Arif Fadilah, mantan Kadis Lingkunga...
Wartawan : Badrun
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Kejaksaan Kotabaru Kalimantan Selatan menetapkan Arif Fadilah, mantan Kadis Lingkungan Hidup sebagai tersangka, atas dugaan kasus korupsi di Dinas Linkungan Hidup di Kotabaru. Sabtu (5/3/2022).
Arif langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru. Penahanan tersebut dilakukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2020 hingga 2021, yang disinyalir telah merugikan negara.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kejari Kotabaru telah memeriksa 15 orang saksi terkait penyalahgunaan anggaran tersebut.
"AF dijemput Tim Kejaksaan di kawasan Desa Tirawan masuk wilayah Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru," ujar Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.
"Dari keterangan tersangka, ia mengakui telah menyalahgunakan dana yang diduga fiktif tersebut. Namun, belum bisa dipastikan berapa jumlah dananya, oleh karenanya kami akan melakukan audit terlebih dahulu, untuk memastikan kerugian," papar Andi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 2, dan 3 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana diatas maksimum 20 tahun penjara.