TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Wakil Dekan Fakultas Hukum UNSRAT Sebut Telah Bentuk Tim Penyelesaian Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Wartawan : Adhit

Manado, kompasindonesianews.comKasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado secara luas menyebar lewat media sosial. Hal ini tentunya merugikan nama baik Civitas Akademika Unsrat Manado, khususnya Fakultas Hukum.

Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado yang tidak mau namanya di publikasikan.

Ia menilai viralnya kasus dugaan pelecehan seksual diduga ada kaitan erat dengan agenda politik Suksesi Pemilihan Dekan dan Kontroversi Ujian Mahasiswa di Fakultas Hukum Unsrat yang tidak sah. 

Dia menegaskan, kasus pelecehan seksual sejak November Tahun 2021 tersebut, seharusnya sudah diselesaikan oleh pihak Fakuktas Hukum, sebelum viral dan ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi. 

Anehnya dugaan kasus pelecehan seksual muncul saat Suksesi Pemilihan Dekan dan maraknya pemberitaan ujian mahasiswa yang tidak sah karena masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas Dekan, ujarnya.

Ia berharap Kementerian Pendidikan turun tangan terhadap berbagai permasalahan di Fakuktas Hukum Unsrat dan pada umumnya diduga mulai ada aroma menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi dan kelompok bahkan untuk hasrat menempati jabatan strategis, oknum - oknum tertentu di Fakultas Hukum rela mengorbankan nama baik Institusi.

Sementara itu Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsrat Bidang Kemahasiswaan, Toar Palilingan mengatakan, pihak Fakultas Hukum telah bentuk tim penyelesaian dugaan kasus tersebut bahkan sudah memanggil mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan juga saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. 

Menurutnya, Tim yang dibentuk oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fukultas Hukum ini akan melayangkan surat undangan kepada terlapor untuk memberikan keterangannya pada hari, Rabu (09/02/2022).

Selain itu disinggung soal laporan terduga pelaku di Polda Sulut yang melaporkan terduga korban dengan dugaan pencemaran nama baik, Toar Palilingan mengatakan hal itu merupakan hak yang bersangkutan sebagai upaya hukum dalam kasus tersebut," tutupnya

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully