Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) mendesak Ida Fauziyah, mundur dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Permintaan mundurnya Ida berkaitan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentuan peraturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta saat memasuki usia pensiun 56 tahun.
Ketua Umum Federasi SBPI, Dian Septi Trisnanti, mengatakan, bahwa keberadaan JHT adalah merupakan dana yang sangat dibutuhkan oleh buruh pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja apa lagi dalam kondisi pailit.
Dian juga menyampaikan, Permenaker No.2/2022 semakin merugikan buruh, mengingat masih banyaknya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat adanya dampak pandemi Covid-19.
"Selain itu, upah buruh pun naik hanya 1,09 persen. Di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78 persen, tidak sampai 1 persen, karena kondisi perekonomian," pungkas Dian, dalam keterangan tertulisnya. Sabtu (12/2/2022).
Perlu diketahui jika Pemerintah serius dalam memberikan jaminan sosial, maka seharusnya kebijakan yang dikeluarkan harus memenuhi kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya, ada 8 poin diantaranya :
- Pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil
- Upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, (tidak ada kontrak/outsourcing)
- Memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh
- Lapangan kerja yang layak
- Pendidikan murah dan berkualitas
- Kesehatan memadai dan berkualitas
- Privatisasi aset yang memenuhi hajat hidup orang banyak
- Jaminan sosial yang betul-betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal
"Menaker Ida tidak peka dengan kondisi yang terjadi pada saat ini, di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat mencairkan dan memanfaatkan dana JHT," tutup Said.