Wartawan : Mico Gayo Aceh Timur, kompasinfonesianews.com - Kejaksaaan Negeri Aceh timur menyerahkan barang rampasan gading gajah ke pihak ...
Wartawan : Mico Gayo
Aceh Timur, kompasinfonesianews.com - Kejaksaaan Negeri Aceh timur menyerahkan barang rampasan gading gajah ke pihak BKSDA Aceh, dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Selasa (9/2/2022) pukul 08.30 WIB.
Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH. MH, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan SH MH dan Tim JPU yaitu M Iqbal SH. MH. dan Harry SH.MH.
Perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan kasus tersebut, yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.
Ia juga menyampaikan Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.
Pihak BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kinerja tersebut.
Barang bukti/barang rampasan yang diserahkan ke Pihak BKSDA Aceh, berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum.
Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara Zainal als Zainon dkk.
Kajari Aceh timur berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh.
"Perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan kita," ujar Drh Taing Lubis.