Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com Sidang putusan cerai Jonathan Frizzy (39) dan Dhena Devanka (36), baru saja digelar di Pengadilan Agama, Jalan Harsono RM, No.1, RT 05/07 Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/2/2022)
Hasil sidang keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama telah disyukuri oleh pihak Dhena Devanka, karena sesuai yang diinginkan, mengenai hak asuh anaknya.
"Syukur Alhamdulillah gugatannya telah dikabulkan, di mana telah berhasil mendapatkan hak asuh anak-anaknya," ucap Dhena kepada wartawan.
Sementara itu, Risyad Rusdi kuasa hukum Dhena, menyampaikan, Jonathan Frizzy tetap akan diberikan kebebasan untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Tidak akan memutus tali silaturahmi, antara bapak dan anak, kapan saja bisa berkunjung, bertemu dan bersepakat bersama untuk merawat anak-anak," ungkap Risyad Rusdi.
Selain dari pada itu, Jonathan juga diwajibkan memberikan nafkah untuk anak-anaknya pasca cerai, sedangkan mantan istri menjadi pemegang hadhanah atau hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak kepada mantan istri.
"Adapun besarnya perbulan Rp30 juta, dengan kenaikan 10 persen pertahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan," ucap Risyad.
Berkaitan keputusan majelis hakim tersebut, pihak Jonathan Frizzy menyampaikan berkeinginan untuk melakukan banding.
"Karena menurut tim kuasa hukum Ijonk, Sinartha Bangun, putusan tersebut tidak melihat rekonvensi yang sempat diajukan kepada Majelis Hakim tentang biaya nafkah dan hak asuh anak," ujar Sinartha.
0Comments