By : lala
Jakarta, kompasindonesianews.com - Sepanjang 2021 tercatat sebanyak 122 narapidanan kasus terorisme telah menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, dalam sumpahnya para napi berjanji setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dan akan turut serta melindungi negara dari tindakan aksi terorisme.
"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dan menghargai perbedaan," ujar Rika, dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Dari 122 napi yang menyatakan ikrar setia, jumlah terbanyak berasal dari Lembaga Lapas Kelas IIA Gunung Sindur yakni 68 orang, 13 orang dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 orang dari Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.
Rika menjelaskan, lewat ikrar itu para napi terorisme telah siap kembali membangun kehidupan di tengah masyarakat.
0Comments