Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Natal adalah Hari Raya umat Kristen yang diperingati setiap tahun oleh umat Kristiani pada tanggal 25 Desember untuk peringati sebagai hari lahirnya Yesus Kristus.
Menjelang hari Natal, terkadang ada pertanyaan di media sosial, tentang diperbolehkan atau tidak bagi umat muslim untuk mengucapkan Selamat Natal untuk umat Kristen.
Menurut pendapat para pemuka agama berbeda-beda, ada yang berpendapat tidak boleh, dan juga ada yang berpendapat boleh tetapi dengan syarat ketentuan.
Menjelang 25 Desember 2021, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis, turut berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristen itu boleh saja.
"Apalagi bagi yang punya tetangga, kerabat dan keluarga Nasrani atau pejabat," tulis Cholil di Twitter, Jumat (17/12/2021).
"Tetapi dalam pengertian untuk saling menghormati dan toleransi," tambahnya.
Tidak meyakini merayakan Al Masih sebagai anak Tuhan apalagi ikut Natalan bersama itu yang tidak diperbolehkan, agama kita adalah untuk kita dan agama mereka untuk mereka.
Cholil lantas menunjukkan fatwa MUI terkait perayaan Natal yang ditetapkan pada 7 Maret 1981. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan sesama umat-umat agama lain.
"Jadi kalau tidak ada kepentingan atau urusan tidak perlu untuk mengucapkannya, dan juga pada masyarakat tidak perlu dihimbau pakai spanduk untuk ngucapin Selamat Natal," ungkapnya.
Prinsipnya, mengucapkan Natal sebatas berdasarkan asas kepantasan.
"Hal mubah jangan dibikin sunnah dan juga jangan dibikin haram. Mubah ya mubah tapi lihat kepantasannya," ucap Choli, dikutip dari Indozone.id
0Comments