TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Kepala Dinas Tenaga Kerja akan Prioritaskan Program Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja di Bekasi

Wartawan : Gatot. S

Bekasi, kompasindonesianews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasi, Dra. Ika Indah Yarti, M.Si., mengatakan, bahwa program jaminan sosial bagi tenaga kerja akan menjadi salah satu bagian khusus dari rencana kerja tahun 2022.

Hal itu disampaikan Ika, di ruang kerjanya, Jalan A. Yani No. 13 RT 04/05, Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (29/12/2021).

Ika memaparkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penting diketahui dan dipahami, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibentuk oleh pemerintah, guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

"Oleh karena itu, dipandang perlu sosialisasi bagi perusahaan dan para pekerja, tentang pengertian dan manfaat jaminan sosial," ujarnya.

Tahun 2022 yang akan datang, kata Ika, pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat, dan dapat dinikmati baik saat masih bekerja, ataupun saat purna kerja.

"Para pekerja lebih aman, karena mendapat perlindungan kerja, seperti Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Perlindungan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT)," ucap Ika.

Ika mengutarakan saat ini, sudah ada 6 ribu Perusahaan di Kota Bekasi yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi para pekerja yang belum terdaftar atau perusahaannya belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mengadu langsung ke Disnaker Kota Bekasi agar bisa di fasilitasi," tutup Ika.

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully