By : lala
kompasindonesianews.com Jakarta - Polisi menetapkan 19 tersangka kasus judi online, yang dilakukan melalui modus iklan backlink di ratusan situs pemerintah, terutama di situs lembaga pendidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi, dengan peran berbeda.
Tim penyidik siber Polri mencatat bahwa para pelaku telah menggunakan 4 situs kementerian, dan 490 lembaga pendidikan sebagai media iklan.
Pilihan Redaksi :
- OJK Targetkan UMKM Masuk Ekosistem Digital
- Jupiter Minta Anies Baswedan Naikkan Dana Operasional RT/RW Sesuai UMR DKI Jakarta
Menurut Argo, para sindikat itu menggunakan situs pemerintah untuk mendongkrak traffic situs judi milik mereka.
"Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini, dia membutuhkan rating," jelas Argo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita puluhan barang bukti berupa komputer, ponsel, dan sejumlah buku rekening.
0Comments