kompasindonesianews.com Jakarta - Sejumlah warung makan di DKI Jakarta ditempeli stiker khusus sudah divaksin. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pembeli, sehingga nantinya dapat menaikkan omset para pedagang.
Tak hanya ditujukan kepada warung makan atau rumah makan, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin, dan berlaku selama PPKM Level 4 diberlakukan.
Lurah Pademangan Timur Bambang Mulyanto mengatakan, penempelan stiker sebagai bentuk apresiasi bagi warga atau pedagang yang sudah divaksin Covid-19.
"Kita sudah melakukan kegiatan ini beberapa hari, memberikan stiker untuk rasa nyaman di warga,"ujar Bambang, Rabu (4/8/2021).
Selain warung makan, jajaran Kelurahan Pademangan Timur juga menempelkan stiker ke toko kelontong dan rumah warga yang telah menjalani vaksinasi.
Adapun penempelan stiker yang bertuliskan "Anggota Keluarga Kami Sudah divaksin, Keluargamu Sudah? Yuk Segera Vaksinasi Covid-19!". Tentu saja itu dilakukan setelah pemiliknya mengikuti vaksinasi Covid-19. *Red
0Comments