kompasindonesianews.com Jakarta - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK melanggar HAM.
Komnas HAM meminta kepada Pemerintah untuk memberi hak kepada pegawai yang gagal TWK beralih status menjadi aparatur negara.
Dalam laporannya, Komnas HAM menilai proses Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK melanggar 11 unsur hak asasi manusia.
Perwakilan tim 75 KPK yang sebelumya mengadukan TWK KPK ke Komnas HAM, mendesak tindaklanjut rekomendasi Komnas HAM, dan kembali mengangkat 75 orang sebagai ASN KPK. *Red
0Comments