TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Belanja di Pasar Tanah Abang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

kompasindonesianews.com Jakarta -  Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat kembali dibuka sesuai kebijakan pemerintah dalam PPKM Level 4. Namun ada yang berbeda, kali ini setiap pengunjung baik pedagang maupun pembeli yang masuk ke dalam gedung pusat grosir ini harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.


Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di Pasar Pusat Grosir tersebut, mengingat sampai saat ini masih dalam penanganan oleh pemerintah. Pengunjung yang datang akan diperiksa satu persatu untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 oleh petugas.

Berdasarkan pantauan kompasindonesianews, pengunjungpun masih terlihat sepi, pada Selasa (27/72021). *Red

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully