TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Politisi PKS Mardani Ali Sera : RUU ASN Perlu Mengedepankan Aspek Keadilan Bagi P3K

kompasindonesianews.com Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung sepenuhnya atas perubahan draf revisi Rancangan Undang-  Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Mardani, banyaknya keluhan dari para tenaga kerja honorer dan pegawai tidak tetap terhadap kepastian kapan mereka dapat di angkat menjadi ASN.

"Kita kerap mendengar banyaknya aspirasi para tenaga honorer dan pegawai tidak tetap terkait kepastian waktu pengangkatan mereka jadi ASN," kata Mardani kompasindonesianews.com, Selasa (29/6/2021).

Selain itu juga, perubahan Pasal 22 di dalam RUU ASN itu menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan Jaminan Pensiun dan juga Jaminan Hari Tua (JHT).

"Mendukung usulan Pasal 22 yang menekan bahwa P3K memperoleh hak yang sama seperti halnya PNS," cuitnya.

Untuk itu Mardani menghimbau agar RUU ASN ini lebih mengedepankan aspek keadilan, kesejahteraan dankKepastian terhadap pengangkatan P3K menjadi PNS. "Agar kehidupan sosial mereka dapat lebih baik lagi," pungkasnya. R.One

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully