TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Adukan Ke Lembaga Ini Jika Ada Debt Collector Yang Sok Jagoan

kompasindonesianews.com Jakarta - Jika ada Debt Collector yang menarik PAKSA kendaraan anda, dan atau merasa sok jago, silahkan mengadukan ke lembaga ini, nyali Debt Collector di jamin langsung  ciut.

Di lansir dari Motorplusonline menyebutkan, Debt Collector yang menarik kendaraan dengan paksa di pinggir jalan, jelas sudah melanggar dan melawan hukum.

Ilustrasi Debt Collector menagih paksa

Terlebih di masa pandemi seperti ini, ada kebijakan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang berdampak covid-19.

Silahkan laporkan ke lembaga ini, jika masih ada Debt Collector yang berprilaku kasar dan berbuat sewenang wenang.

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi konsumen atau masyarakat
  2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) - Lembaga ini menerima pengaduan dari konsumen termasuk pengguna layanan jasa keuangan 
  3. Bank Indonesia (B.I) - Bank Indonesia wajib memberikan perlindungan kepada konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan ATM/debit/kartu kredit, uang elektronik dan yang lainnya)
  4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) - yayasan ini menerima pengaduan dari konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan
  5. Kantor Polisi - Selain empat lembaga yang di sebutkan, bisa juga menghubungi Kantor Polisi terdekat dan membuat aduan agar segera di tindak lanjuti pihak kepolisian. R.ONE

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully