kompasindonesianews.com Jakarta - Sebanyak 47 warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam operasi Yustisi, di dua tempat yang berbeda di Tambora, mereka dikenakan sanksi sosial, dengan membersihkan sarana fasilitas umum, dan sanksi administrasi, dengan membayar denda.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Faruk Rozi mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Tambora.
"Hari ini, operasi yustisi kita fokuskan di dua tempat, yakni di RPTRA Kalijodo, dan Jembatan Dua di Jalan PTB Angke, Tambora," ujar Faruk, Jumat (7/05/2021).
Baca juga : Bendahara PWI Koordinatoriat Jakbar, Hadiri Acara Santunan Anak Yatim di Cipondoh Tangerang
Ditambahkan Faruk, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat, dengan menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar, dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan mematuhi kebijakan pemerintah, dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru, dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Operasi Yustisi dipimpin langsung Kompol Faruk Rozi, dengan melibatkan gabungan TNI - Polri, Dishub, Satpol PP, dan Damkar.
Penulis : La2
0Comments