kompasindonesianews.com Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Penyaluran Uang Indonesia (APPUI) Eddy Hadianto, dalam sebuah diskusi di...
kompasindonesianews.com Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Penyaluran Uang Indonesia (APPUI) Eddy Hadianto, dalam sebuah diskusi di kantor APPUI, Senin (21/12/2020), mengatakan, adanya penyelenggara jasa Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non Bank di Indonesia tidak mempunyai izin.
Menurutnya, BI mencatat sebanyak 144 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI, dan yang telah menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Penyaluran Uang Indonesia (APPUI) dan sebanyak 65 Penyelenggara Transfer Dana (PTD).
" Baru 144 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI, jadi masih banyak penyelenggara KUPU Non Bank yang belum mendapatkan izin, hati - hati bagi pengguna jasa tersebut," ungkap Eddy.
Baca juga : Camat Tambora Jakarta Barat, Hadiri Reses DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis Muslim, SH, Di Wilayah Pekojan
Ia menambahkan, jika sudah ada izin resmi dari Bank Sentral, maka segala transaksi aman dan dipantau oleh BI, " tambahnya.
Eddy memaparkan beberapa penyelenggara-penyelenggara KUPU yang telah mendapatkan izin, antara lain, PT Shimacazh Exchange, PT Able Remittance, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT Mandiri Express Remittance, PT Citra Niaga Remittance, PT Global Remittance.
Baca juga : Kemenlu Panggil Dubes Jerman, Untuk Klarifikasi Kunjungan Staf Kedutaan Ke Markas FPI
" Perusahaan-perusahaan tersebut sama dengan beberapa penyelengara KUPU asing, seperti Western Union dan Money Gram," tuturnya.
Bank sentral, lanjut Eddy, harus mendorong para penyelenggara agar mendaftarkan KUPU miliknya di BI, nantinya hal ini menjadi wajib, seiring dengan terbentuknya Undang-Undang Transfer Uang yang saat ini dibahas di DPR.
" Ini juga upaya untuk mencegah adanya money laundering di Indonesia, jika sudah didaftarkan, maka akan jelas jika transfer uang digunakan sebagai upaya untuk melakukan money laundering, " paparnya.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan mendukung kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia, dalam peningkatan inklusi keuangan guna mengurangi tindak pidana perbankan seperti money laundering dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Baca juga : Makna Persatuan Bangsa Yang Termaktub Dalam Falsafah Hidup
Untuk menciptakan penyaluran dan pengawasan uang semakin bersinergi, hubungan kerjasama APPUI dengan pemerintah semakin positip seperti kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Pemberantasan Teroris (BNPT) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
" Khususnya dalam pemberantasan transaksi mencurigakan, seperti praktek pencucian uang oleh sindikat narkoba dan kasus korupsi," imbuhnya.