Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Perusahaan Jasa Pengiriman Uang Tidak Ada Izin, Berpontensi Terjadinya Money Laundering

kompasindonesianews.com Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Penyaluran Uang Indonesia (APPUI) Eddy Hadianto, dalam sebuah diskusi di...

kompasindonesianews.com Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Penyaluran Uang Indonesia (APPUI) Eddy Hadianto, dalam sebuah diskusi di kantor APPUI, Senin (21/12/2020), mengatakan, adanya penyelenggara jasa Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non Bank di Indonesia tidak mempunyai izin.

Menurutnya, BI mencatat sebanyak 144 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI, dan yang telah menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Penyaluran Uang Indonesia (APPUI) dan sebanyak 65 Penyelenggara Transfer Dana (PTD).

" Baru 144 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI, jadi masih banyak penyelenggara KUPU Non Bank yang belum mendapatkan izin, hati - hati bagi pengguna jasa tersebut," ungkap Eddy.

Baca juga : Camat Tambora Jakarta Barat, Hadiri Reses DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis Muslim, SH, Di Wilayah Pekojan

Ia menambahkan, jika sudah ada izin resmi dari Bank Sentral, maka segala transaksi aman dan dipantau oleh BI, " tambahnya.

Eddy memaparkan beberapa penyelenggara-penyelenggara KUPU yang telah mendapatkan izin, antara lain, PT Shimacazh Exchange, PT Able Remittance, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT Mandiri Express Remittance, PT Citra Niaga Remittance, PT Global Remittance.

Baca juga : Kemenlu Panggil Dubes Jerman, Untuk Klarifikasi Kunjungan Staf Kedutaan Ke Markas FPI

" Perusahaan-perusahaan tersebut sama dengan beberapa penyelengara KUPU asing, seperti Western Union dan Money Gram," tuturnya.

Bank sentral, lanjut Eddy, harus mendorong para penyelenggara agar mendaftarkan KUPU miliknya di BI, nantinya hal ini menjadi wajib, seiring dengan terbentuknya Undang-Undang Transfer Uang yang saat ini dibahas di DPR.

" Ini juga upaya untuk mencegah adanya money laundering di Indonesia, jika sudah didaftarkan, maka akan jelas jika transfer uang digunakan sebagai upaya untuk melakukan money laundering, " paparnya.

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan mendukung kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia, dalam peningkatan inklusi keuangan guna mengurangi tindak pidana perbankan seperti money laundering dan tindak pidana pendanaan terorisme. 

Baca juga : Makna Persatuan Bangsa Yang Termaktub Dalam Falsafah Hidup

Untuk menciptakan penyaluran dan pengawasan uang semakin bersinergi, hubungan kerjasama APPUI dengan pemerintah semakin positip seperti kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Pemberantasan Teroris (BNPT) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

" Khususnya dalam pemberantasan transaksi mencurigakan, seperti praktek pencucian uang oleh sindikat narkoba dan kasus korupsi," imbuhnya.


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,873,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,52,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,10,KASUS,5,KASUS NARKOBA,11,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,211,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,70,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,141,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,435,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWS: Perusahaan Jasa Pengiriman Uang Tidak Ada Izin, Berpontensi Terjadinya Money Laundering
Perusahaan Jasa Pengiriman Uang Tidak Ada Izin, Berpontensi Terjadinya Money Laundering
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEik0rUaAGCNMxqUQYztW_KrV7RO_iqnPSOrpJuzURyn1N44mPdleExMo4YvzQP6rnAHxf6xcYXgEK0ruJU_6j_fGI9YvzIQqgYm0B1RU9i5x1X3WNVVBJZDGJTOQAvewJa3nwavnz87DW4/s320/money+1.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEik0rUaAGCNMxqUQYztW_KrV7RO_iqnPSOrpJuzURyn1N44mPdleExMo4YvzQP6rnAHxf6xcYXgEK0ruJU_6j_fGI9YvzIQqgYm0B1RU9i5x1X3WNVVBJZDGJTOQAvewJa3nwavnz87DW4/s72-c/money+1.jpeg
INDONESIA NEWS
https://www.indonesianewsday.com/2020/12/perusahaan-jasa-pengiriman-uang-tidak.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2020/12/perusahaan-jasa-pengiriman-uang-tidak.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy