Oleh: Budi Andre Ireuw (Tokoh Pemuda Port Numbay) Papua, kompasindonesianews.com - Sebuah skandal besar mengguncang proses pemilihan umum d...
Oleh: Budi Andre Ireuw (Tokoh Pemuda Port Numbay)
Papua, kompasindonesianews.com - Sebuah skandal besar mengguncang proses pemilihan umum di Indonesia, khususnya di Kota Jayapura dan Provinsi Papua.
Pleno KPU Kota Jayapura dan KPU Provinsi Papua telah melanggar aturan dan prosedur yang ada.
KPU Provinsi Papua bahkan melakukan pleno rekapitulasi setelah pleno rekapitulasi nasional dilakukan, suatu tindakan yang dianggap melanggar prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, ada dugaan kuat bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk beberapa calon anggota legislatif (caleg) tertentu, sementara suara caleg lainnya justru dikurangi.
Ketidakberesan ini tidak hanya mencakup KPU, tetapi juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.
KPU dan Bawaslu Papua diduga melakukan pelanggaran hukum berat, yang meliputi penyalahgunaan proses pemungutan suara dan rekapitulasi hasil.
Bahkan ditengah maraknya politik uang yang terjadi, Bawaslu hanya diam dan mendengar (contoh kasus: tersebar berita bawah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota, bersama Gakumdu melakukan tangkap tangan terhadap oknum penyelenggara di Hotel Horison Ultima Entrop.
Reaksi publik terhadap skandal ini sangat keras. Banyak pihak menuntut tindakan tegas dari Bawaslu RI, KPU RI dan Gakumdu Provinsi Papua dan lembaga terkait untuk menyelidiki tuduhan-tuduhan ini secara menyeluruh dan memberikan sanksi yang setimpal.
Selain itu, penegakan kode etik sebagai penyelenggara pemilu juga menjadi sorotan. KPU dan Bawaslu dipastikan telah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan tugas mereka.
KPU RI, Bawaslu RI dan lembaga terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses pemilihan umum.
Masyarakat berhak mendapatkan pemilu yang adil, jujur, dan bebas dari manipulasi serta pelanggaran hukum.