Jakarta, kompasindonesianews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelaj...
Jakarta, kompasindonesianews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang terlibat kasus tawuran di Jakarta Selatan.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono mengatakan, bahwa pencabutan KJP kepada siswa yang terlibat tawuran melanggar Konvensi Hak Anak (KHA).
Dalam KHA Pasal 5 berbunyi "Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh".
Ia juga mengungkapkan, untuk lebih jelasnya lagi pada Pasal 26 disebutkan "Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan".
"Jika mengacu pada KHA tersebut setiap anak dari keluarga kurang mampu harus diberikan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat dan atau daerah," ujar Aris, Rabu (13/9).
Ia juga menyebut, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan KJP Plus kepada peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu. Hal itu merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak.
Untuk itu, dikatakan Aris menjadi tidak tepat jika KJP tersebut dicabut, karena anak terlibat dalam tawuran.
"Karena KJP Plus adalah hak anak kurang mampu, dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi, sedangkan keterlibatan anak dalam tawuran adalah problem penyimpangan perilaku anak yang justru perlu mendapatkan pembinaan, agar ada efek jera dan perubahan perilaku yang lebih baik," tandasnya.
"Dalam kontek anak perlu pembinaan atas perilaku menyimpang pemerintah juga harus dapat memfasilitasi agar tumbuh kembang anak dalam maksimal," pungkasnya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) sejumlah pelajar yang terbukti ikut tawuran di Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Sudin Pendidikan Jakarta Selatan, Teguh Santosa, saat hadir dalam jumpa pers terkait kasus tawuran pelajar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
"Saya pastikan bahwa KJP akan ditarik dari anak-anak yang melakukan tindakan kriminal tersebut (tawuran)," ujar Teguh.
Teguh menyebut, pencabutan KJP sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Oleh karena itu, pencabutan KJP sepenuhnya akan mengacu dari Pergub tersebut.
"Hal ini karena sudah diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang diatur dalam Pasal 23, 24, dan 26," ungkap dia. (Meryn)