Jakarta, kompasindonesianews.com - Bambang Sungkono selaku warga Jakarta pengguna kendaraan roda empat, yang juga Bendahara PKB era Gusdur,...
Jakarta, kompasindonesianews.com - Bambang Sungkono selaku warga Jakarta pengguna kendaraan roda empat, yang juga Bendahara PKB era Gusdur, akan menyampaikan surat kepada DPRD DKI Jakarta, terkait kebijakan Ganjil Genap.
Sebab, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta itu banyak menuai kritik. Karena pemilik mobil yang membayar pajak penuh 1 tahun namun hanya bisa dipakai saat tanggal ganjil atau genap saja. Hal ini dinilai tidak adil.
"Harusnya masyarakat hanya membayar pajak setengah tahun, karena hanya boleh menggunakan mobil setengah tahun ketika ganjil genap diterapkan," ujar Bambang.
Ganjil genap berlaku di ruas jalan utama Timur ke Barat dan Utara ke Selatan Jakarta. Dengan berlaku di jam sibuk dari pagi jam 06.00 sd 10.00, dan jam 16.00 hingga larut malam jam 21.00. Secara nyata kendaraan yang membayar pajak penuh 365 hari per tahun hanya bisa di pakai secara efektif 50% nya saja.
"Pagi jam 06.00 anak-anak mau masuk sekolah. Atau orang dewasa mau masuk kerja. Sedangkan sore mau pulang kerja, atau mau ke dokter, Rumah Sakit semuanya terhambat dengan kebijakan ganjil genap," kata Bambang.
"Pemprov Jakarta Musti Bijak. Jangan dengan menggunakan kekuasaan untuk cari untung sendiri tetapi merugikan masyarakat pengguna mobil pribadi," kritiknya.
Seperti diketahui, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dilakukan dengan menerapkan pembatasan kendaraan mobil di jalan-jalan tertentu dengan skema ganjil genap.
Masyarakat pun banyak yang menanyakan, bisakah pemilik kendaraan membayar pajak hanya setengah dari besaran pajak kendaraan bermotor?
"Bayar pajak mobil untuk 1 tahun (365hari) tapi cuma bisa pake pas tanggal ganjil. Boleh gak bayar pajak nya setengah aja?," tegasnya.