Wartawan: Senti Siti Saleha Jakarta, kompasindonesianews.com - Transaksi Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti dalam b...
Wartawan: Senti Siti Saleha
Jakarta, kompasindonesianews.com - Transaksi Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti dalam bidang pengobatan. Ini tidak sama dengan therapy atau terapi yang berarti pengobatan.
Persetujuan yang terjadi antara dokter dan pasien bukan hanya di bidang pengobatan saja tetapi lebih luas, mencakup bidang diagnostik, preventif, rehabilitatif maupun promotif, maka persetujuan ini disebut perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik.
Untuk memberikan wawasan dan gambaran yang kontekstual, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), STIH Dharma Andigha yang ada di Jl. Letjen Ibrahim Adjie, No.219 Sindang Barang Bogor, akan menyelenggarakan webinar bertajuk “Menganalisis Keabsahan Perjanjian Terapeutik dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pada Sabtu (16/9/2023), pukul 09.00 s.d 12.00 WIB secara Zoom Meeting. Dengan biaya Gratis tanpa dipungut biaya.
Kegiatan ini terselenggara atas dukungan sponsor dari Organisasi Advokat Peradi Utama, peradiutama.or.id bumnpost.com, hfanews.com, dan kabarsolusi.com, serta dukungan dari Hardi Fardiansyah Law Office hardifardiansyah.com dan Solusi Hukum.
Dalam acara webinar, akan membahas aspek-aspek keabsahan perjanjian terapeutik, dampak etika, dan bagaimana peraturan baru ini menggambarkan dan mengatur perjanjian tersebut.
Para pembicara ahli di bidang hukum dan profesional kesehatan yang akan membagikan pandangan serta menjelaskan bagaimana praktisi kesehatan dapat memahami dan melaksanakan perjanjian terapeutik.
Adapun materi sebagai berikut:
- Memahami Konsep Perjanjian Terapeutik dalam Praktik Kesehatan
- Menganalisis Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Keterkaitan Etika Kedokteran dengan Perjanjian Terapeutik
- Mekanisme dan Persyaratan Keabsahan Perjanjian Terapeutik
- Dampak Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran terhadap Perjanjian Terapeutik
- Kasus Studi dan Contoh Implementasi Perjanjian Terapeutik dalam Praktik Kesehatan.
Pembicara
- dr. Hadi Wijaya. SH. MH.Kes. MPH.CPM
- Kabid BHP2A IDI Tangerang
- Dr. Nanda Dwi Rizkia, SH, MH, M.Kn. MA. CPA, CPM, CPArb
- Ketua LPPM STIH Dharma Andigha
Daftar dan bergabunglah dalam webinar ini untuk memperoleh wawasan berharga mengenai keabsahan perjanjian terapeutik dalam perspektif hukum kesehatan terkini!
Kami mengucapkan terima kasih kepada para sponsor dan partisipasi atas dukungannya dalam acara ini. Daftar Melalui : https://forms.gle/kM3eqheQhtUoFtj37 Info: +0857-7396-3246