Jakarta, kompasindonesianews.com - Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Hal ini dilaku...
Jakarta, kompasindonesianews.com - Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Namun begitu, tak sedikit warga Jakarta yang tidak setuju akan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya, saat ini masih banyak warga yang gajinya dibawah upah minimun regional (UMR). Untuk itu, mereka lebih memilih mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Sangat tidak tepat, karna masih banyak kalangan bawah yang masih belum bisa merawat kendaraan bermotornya karna lebih memilih untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar Rio (38), salah satu warga Jakarta, Senin (14/8/23).
"Misalnya seperti ojek online kurir paket dan masih banyak pekerja yang gaji nya masih dibawah rata rata UMR di jakarta," tambahnya.
Karena itu, Rio pun meminta Pemerintah DKI untuk mempertimbanhkan kembali kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor tersebut.
"Seharusnya pemerintah harus memilih kebijakan lain yang lebih baik dan juga harus memikirkan kalangan bawah yang masih mengandalkan penghasilan harian seperti ojek online taksi online dan lain lain," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya bernama Lidya (35). Ia pun turut tidak setuju dan merasa keberatan terkait kanaikan tarif parkir bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Menurutnya, Pemerintah DKI lebih baik memberikan sanksi kepada warga dibanding kenaikan tarif parkir.
"Seharusnya yang ngga lolos uji emisi dilarang digunakan kendaraanya atau dimatikan saja STNKnya, bukannya dinaikan tarif parkirnya," kata Lidya.
Diketahui, Pemerintah DKI menaikkan tarif parkir atau memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Kenaikan parkir dilakukan di 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI.
"Kami memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi melalui 11 lokasi parkir yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta Timur.
Syafrin menyebut kebijakan itu diberlakukan di 11 lokasi parkir dengan tiga kategori yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, kategori parkir pelataran sebagai contoh di lokasi IRTI Monas normalnya sebesar Rp4.000 per jam, tetapi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka diterapkan tarif tertinggi Rp7.500 per jam.
Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp4.000, maka tarif tertinggi diterapkan Rp10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.
Ketiga yakni kategori parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum. Bagian parkir normalnya berbayar Rp5.000 per hari, tetapi jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif menjadi Rp5.000 per jam. (Try Aji)