Jakarta, kompasindonesianews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Johar Baru, memberikan surat peringatan (SP) kepada Pedagang Kaki...
Jakarta, kompasindonesianews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Johar Baru, memberikan surat peringatan (SP) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan yang membandel karena berjualan diatas trotoar, di Jalan Percetakan Negara 2 RT14/RW03, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis, 3 Agustus 2023 malam.
Pringatan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat melalui aplikasi CRM/Jaki.
"Giat gabungan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat melalui aplikasi CRM/Jaki terkait banyak PKL yang berjualan di atas trotoar," ujar Plt Kepla Satpol PP Kecamatan Johar Baru, Fitrano dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1).
Fitrano menyebutkan, sebanyak 25 PKL diberikan surat peringatan agar tak berjualan lagi ditempat yang dapat menggangu aktivitas masyarakat.
"Petugas telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada 25 PKL agar tidak lagi berjualan di atas trotoar," kata Fitrano.
Selain memberikan surat peringatan, anak buah Kasatpol Arifin ini juga turut memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tak berjualan lagi di atas trotoar.
"Selain itu, para petugas juga memberikan sosialiasi terkait fungsi trotoar yang hanya diperuntukan bagi pejalan kaki," tandasnya.
"Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Ayat 3 Huruf i tekait Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya," tutupnya menambahkan. (Try Aji)