Muaradua, kompasindonesianews.com - IEP (55) tahun seorang petani di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan penged...
Muaradua, kompasindonesianews.com - IEP (55) tahun seorang petani di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan pengedar Narkotika jenis Ganja kini diamankan Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan yang digelar dalam Press Relees, Senin (7/8).
Seringnya melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan. IEP kini diringkus Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan.
IEP ditangkap berdasarkan pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, S.H., menjelaskan pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 pukul 07.40 WIB anggota sat narkoba melakukan penggerebekan terhadap saudara IEP di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tanjung Jaya Kecamatan buay pemaca Kabupaten OKU Selatan," terangnya.
"Saat digerebek tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga memudahkan kami dalam melakukan penangkapannya," paparnya.
Didalam penggerebekan, didapatkan barang bukti narkotika sebagai berikut, 15 daun kering yang dibalut dengan kertas korban yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 34, 42 gram, 21 buah kotak rokok warna hitam bermerek Bull, 31 kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp100.000 sebanyak 17 lembar dan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 21 lembar.
Selain itu, adapun 15 daun kering yang dibalut dengan kertas koran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 34,42 Gram yang ditemukan di dalam karung yang berisi beras yang berada di dalam rumah saudara IEP.
"Tersangka IEP mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya saat barang bukti tersebut ditemukan, dan disaksikan oleh saudara IEP, beserta masyarakat setempat dan kepala lingkungan," jelasnya.
Tersangka IEP ditangkap pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekira pukul 07.40 WIB di sebuah rumah kediamannya yang beralamat di Desa Tanjung Jaya Kecamatan buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Reporter : Rani