Sumut, kompasindonesianews.com - Walikota Binjai Drs Amir Hamzah dan Sekda H. Irwansyah S. Sos diduga tak patuhi rekomendasi Lembaga Negara Non Kementerian Badan kepegawaian Negara RI, karena membiarkan Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Binjai yang dijabat Adri Rivanto tidak melaksanakan pasal 8 PP No: 10 tahun 1983 Jo PP no: 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Demikian bincang Tiur Wahyuni Zulyanti kepada media Senin (10/7/2023) di kediamannya.
Tiur Wahyuni Zulyanti (44) atau kerap disapa Yanti menjelaskan, selain melawan perbuatan hukum berupa rekomendasi dari Lembaga non Kementrian BKD RI, aturan yang harus dipatuhi bagi PNS pria jika bercerai yang diatur dalam PP tentang izin perkawinan dan perceraian disiplin PNS, diduga Amir Hamzah selaku Walikota mengabaikan UU Aparatur Sipil Negara dan UU tentang Pemerintah daerah.
Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada pasal 78 ayat kedua butir d, "Tidak Melaksanakan Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana disebut dalam pasal 67 huruf b.
"Mentaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang -undangan, jelas diatur Kepala Daerah harus mentaati ketentuan tersebut sesuai tupoksinya selaku Kepala Daerah," komentar Yanti.
Sementara dalam surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara RI kepada Sekda Kota Binjai jelas diterangkan berdasarkan Yurisprudensi putusan MA.RI no: 11K/AG /2001 tgl 10 juli 2003 menyatakan bahwa pemberian 1/2 bagian dari sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP no 20 tahun 1983 dirubah dengan PP no 45 tahun 1990, bukan merupakan hukum acara peradilan agama karena pembagian 1/2 gaji tersebut merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.
Maka pemberian gaji Adri Rivanto kepada mantan istri Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang harus tetap dilaksanakan.
Sampai berita diturunkan ke meja redaksi, Walikota Binjai Drs Amir Hamzah orang nomor satu dikota Binjai tersebut tak memberi tanggapan saat dikonfirmasi, meskipun pesan Whatsaap pertanda terkirim masuk. (S. Hadi Purba)
0Comments