Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Ketapang: Jangan Ada Lagi Anggota Yang Berbuat Pelanggaran

Ketapang, kompasindonesianews.com - Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtent...

Ketapang, kompasindonesianews.com - Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia satu anggota Polres Ketapang karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. 

Upacara berlangsung di halaman Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (03/07/2023).

Satu Anggota Polres Ketapang atas nama Brigadir Polisi Kepala ( Bripka ) TS, yang sehari hari berdinas di Satuan Sabhara diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Kapolres Ketapang melakukan PTDH melalui pencoretan foto Bripka TS karena tidak hadir saat upacara PTDH.

"Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” terang Kapolres.

Sambungnya, untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. 

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang Kode Etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” jelasnya.

Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Bripka TS telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian. “ Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” sebutnya.

Kemudian kata dia, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“ Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tutup Kapolres Ketapang.

Bripka TS mendapat vonis PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 13 huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Hasnan Sutanto)


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,856,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,51,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,9,KASUS,5,KASUS NARKOBA,7,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,201,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,68,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,138,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,432,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWSDAY: Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Ketapang: Jangan Ada Lagi Anggota Yang Berbuat Pelanggaran
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Ketapang: Jangan Ada Lagi Anggota Yang Berbuat Pelanggaran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-Pd_zGfL2Zr_BrEVkbN-hAkRBTt25_DvWd4SkDq1QsOSJr7uligk94FmN0Ml8A_huhm2BpsLKYtSEv0ilFZ5s2GEkijm-iXW9hdE05Qs1OViI6Ydn5Ies4hB69w2rlr23uJng1LiXSc4LVRX91mJ0hXZF6vf4NJGE8TvWmiPwHVaKXUZ4MgCWvizdyRw/s320/WhatsApp%20Image%202023-07-03%20at%2009.33.18%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-Pd_zGfL2Zr_BrEVkbN-hAkRBTt25_DvWd4SkDq1QsOSJr7uligk94FmN0Ml8A_huhm2BpsLKYtSEv0ilFZ5s2GEkijm-iXW9hdE05Qs1OViI6Ydn5Ies4hB69w2rlr23uJng1LiXSc4LVRX91mJ0hXZF6vf4NJGE8TvWmiPwHVaKXUZ4MgCWvizdyRw/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-07-03%20at%2009.33.18%20(1).jpeg
INDONESIA NEWSDAY
https://www.indonesianewsday.com/2023/07/pimpin-upacara-ptdh-kapolres-ketapang.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2023/07/pimpin-upacara-ptdh-kapolres-ketapang.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy