Agara, kompasindonesianews.com - Kapolres Aceh Tenggara (Agara) melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tenggara (Ag...
Agara, kompasindonesianews.com - Kapolres Aceh Tenggara (Agara) melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), kembali meraih prestasi dalam pemberantasan peredaran Narkoba jenis Sabu di Bumi Sepakat Segenep.
Data yang dihimpun, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda beserta barang bukti 1,2 kilogram narkoba jenis Sabu, dari tangan bandar dan pengedar.
Adapun kronologis penangkapan empat tersangka ini, pertama, polisi menangkap seorang pengedar Sabu berinisial GH di Desa Kuning I Kecamatan Bambel pada tanggal 4 Juni 2023 dengan barang bukti 6 bungkus Sabu sebanyak 19,83 gram.
Selanjutnya, di lokasi kedua tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan bandar Sabu yang statusnya memang masuk pada daftar pencarian orang (DPO) berinisial MYK (35) warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam.
MYK diamankan dengan barang bukti, 1.002 gram di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam pada tanggal 13 Juni 2023.
Ada juga dua pelaku lainnya yang ditangkap dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, yakni IA dan WD warga Aceh Tenggara dengan peran sebagai kurir narkoba.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, dan Kasi Humas AKP Saniman Pagan dalam konfrensi pers, Kamis 15 Juni 2023 di Mapolres setempat menjelaskan, pengungkapan kasus ini, berkat kegigihan tim yang sangat terukur.
Sehingga polisi akhirnya mendapat hasil yang memuaskan melalui pengakuan MYK, bahwa dia menyimpan Sabu tersebut di kebunnya bertempat di kawasan Gunung Mbarung.
Kemudian pada sekira pukul 23.00 WIB, tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti Sabu seberat 1 kg lebih yang disimpannya di dalam tanah yang dibungkus kantong plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan plastik teh cina warna hijau.
Dan atas perbuatan ke empat tersangka mereka sudah diamankan jeruji tahanan Mapolres Aceh Tenggara, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan Sabu seberat 1002 gram ini berasal dari kota Medan, Sumatera Utara. MYK, dia mengakui mulai menggeluti bisnis gelap narkoba tersebut sejak 2 tahun lebih,” jelas AKBP Doni.
Kemudian atas perbuatannya, diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp 10.000.000.000, Sepuluh Miliyar Rupiah.
Selanjutnya Kapolres AKBP R Doni Sumarsono SIK SH MH, juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh Tenggara, untuk tidak menggunakan dan mengedarkan narkoba.
"Dan yang paling utama adalah terhadap bandar narkoba silakan saja kalian melakukan aktivitas. Akan tetapi kami akan terus berupaya untuk melakukan dan mengejar kalian. Serta kepada pihak aparat desa jangan coba coba menghalangi kinerja kepolisian dalam melakukan penangkapan bandar narkoba," tegasnya.
"Bahwa sampai dengan pertengahan tahun ini jumlah kasus narkoba yang sudah di tangkap sudah mencapai 56 kasus. Jumlah barang bukti 1,718 gram sabu. Ganja 96 kg. Untuk pertengahan tahun ini. Dengan 96 orang tersangka laki laki dan perempuan 5 orang," papar Kapolres AKBP R Doni Sumarsono SIK SH MH, mengakhir. (Darmawan)