Agara, kompasindonesianews.com - Sidang kedua DKPP pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara telah selesai, dan berjalan dengan mulus. Sidang...
Agara, kompasindonesianews.com - Sidang kedua DKPP pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara telah selesai, dan berjalan dengan mulus.
Sidang di mulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.10 WIB itu, berlangsung selama 5 jam yang dihadiri oleh Majelis Hakim DKPP RI dari Jakarta.
"Bisa kita saksikan bersama, bukti-bukti sudah kita sampaikan di hadapan sidang secara sah dan ber-materai yang di legalisir oleh Pos Indonesia," papar Fazriansyah, sebagai pengadu, di ruang sidang Kantor Panwasli Provinsi Aceh, kepada Kompas Indonesia News. Senin (8/5/2023).
Fazriansyah berharap, hasil keputusan nanti bisa memberi sara keadilan bagi masyarakat Aceh Tenggara khusus nya bagi calon PPK dan PPS yang terdzolimi selama ini.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM LIRA mengatakan, dirinya merasa terpanggil untuk melakukan pembuktian di hadapan majelis sidang DKPP bahwasanya benar telah terjadi kecurangan, memanipulasi data hasil wawancara, pungli dan tidak sesuai dengan prosedur yang mana sudah di atur dalam PKPU No. 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Artinya saya bukan cadangan PPK dan saya bukan cadangan PPS apalagi cadangan KIP Aceh Tenggara. Saya lakukan ini murni bentuk rasa tanggung jawab saya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat LSM LIRA yang mendapat mandat sebagai lembaga sosial kontrol membela kebenaran mencapai rasa keadilan.
"Saya ucapkan terimakasih kepada insan pers yang terus mengawal/memberitakan kasus ini sampai saat ini. Semoga keputusan nantinya seperti yang kita harapkan ungkapnya mengakhiri.
Sementara data yang dihimpun Kompas Indonesia News, melalui pers rilis, bahwa pemeriksaan ke-2 atas dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilik (KEPP), Perkara nomor 46-PKE-DKPP/III/2023, atas nama pengadu Fazriansyah. Dan sebagai teradu di antaranya, Mhd. Safri Desky (Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara) Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, Fitri Susanti (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Sidang kedua dihadiri oleh Majelis Hakim, diantaranya J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis/Anggota DKPP, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota Majelis/Anggota DKPP.-Ranisah, Anggota Majelis/TPD Unsur KIP Provinsi Aceh-Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Majelis/TPD, unsur Bawaslu Provinsi Aceh Anwar Hidayat Dahri, Anggota Majelis/TPD unsur masyarakat Provinsi. (Darmawan)