Jakarta, kompasindonesianews.com - Kejanggalan akan pembangunan menara BTS 4G telah terbukti nyata adanya, hal tersebut membuat Menkominfo ...
Jakarta, kompasindonesianews.com - Kejanggalan akan pembangunan menara BTS 4G telah terbukti nyata adanya, hal tersebut membuat Menkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi.
Diketahui bahwa sebelumnya memang sempat terjadi sejumlah kejanggalan yang disadari oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak main-main, bahkan kejanggalan akan pengadaan proyek pembangunan BTS 4G tersebut diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 8 triliun.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata sejumlah kejanggalan itu melibatkan Menkominfo Johnny mulai dari bagian perencanaan pengadaan tender, penganggaran, pencairan, realisasi proyek hingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Lantas dengan telah terbuktinya menteri tersebut ikut serta dalam kasus ini, maka dirinya resmi ditetapkan sebagai seorang tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka Menkominfo itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah dirinya diperiksa sebanyak tiga kali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa dari penetapan Menkominfo sebagai tersangka itu memang telah disertai berbagai bukti.
“Telah didapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” katanya.
Dengan adanya penetapan Menkominfo sebagai tersangka korupsi tersebut, maka menandakan bahwa Pemerintah RI memang sangat serius untuk melakukan penegakan hukum, yakni melakukan penangkapan tersangka korupsi.
Pasalnya memang sebelumnya juga telah terjadi berbagai macam penangkapan kasus korupsi yang bahkan melibatkan para pejabat dalam instansi pemerintahan.
Maka dari itu, apresiasi sangat tinggi patut diberikan atas bagaimana keseriusan pemerintah tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD kemudian mengutarakan bahwa memang Pemerintah sangat serius untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan.
Bahkan data menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia terus mengalami penurunan dari sebelumnya di angka 38 kini menjadi 34.
Mahfud MD kemudian juga mengakui bahwa memang masih banyak permasalahan birokrasi di Tanah Air dam penting untuk dibenahi.
“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” tegasnya.
Pada awal Mei sendiri, Pemerintah telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam.
Termasuk pula, Presiden Jokowi terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023,” kata Mahfud. *Rill/Red