Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

KKP Hentikan Operasional Tambak Udang Tak Sesuai Ketentuan di Batam

Batam, kompasindonesianews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambak udang milik PT. TTB di ...

Batam, kompasindonesianews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambak udang milik PT. TTB di Desa Sembulang Jembatan Lima, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/5).

Penghentian sementara tersebut dilakukan lantaran tambak udang tersebut terindikasi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT. TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB)", terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han.

Lebih lanjut, Adin menjabarkan bahwa ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam pada operasional tambak udang milik PT. TTB tersebut. 

Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam.

Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan.

Kedua, tambak udang milik PT. TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.

Terakhir, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menemukan bahwa pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar. 

"IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Atas ketiga pelanggaran yang dilakukan, maka bersama Balai Budidaya Perikanan Laut Batam dan Dinas KP Kota Batam, secara resmi  operasional tambak udang milik PT. TTB kami hentikan sementara agar pencemaran tidak semakin meluas", ujar Adin.

Pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk Penghentian Sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lebih lanjut, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif  kepada PT. TTB.

Di samping itu, Ditjen PSDKP juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adin menjelaskan bahwa Hal ini, merupakan upaya KKP bersama Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dalam mendampingi para pembudidaya ikan agar dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) serta mematuhi kewajiban untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga perekonomian usaha budidaya berjalan dengan baik seiring dengan kelestarian ekosistem lingkungan yang terjaga.

"Kami akan terus mendampingi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam yang belum memiliki SDM Pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan demi terwujudnya tertib pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, khususnya dalam pengawasan kegiatan pembudidayaan ikan", tegas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Hal ini dikarenakan CBIB mampu memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, tanggungjawab lingkungan dan sosial ekonomi untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengancam keberlanjutan ekologi. Rill/Adhit


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,856,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,51,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,9,KASUS,5,KASUS NARKOBA,7,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,201,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,68,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,138,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,432,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWSDAY: KKP Hentikan Operasional Tambak Udang Tak Sesuai Ketentuan di Batam
KKP Hentikan Operasional Tambak Udang Tak Sesuai Ketentuan di Batam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzOlScdtiY73b2WDSXXbbhvqNtHP4C5q8wHDYBB9l_JRoSGJf4WANn6xAkgO1DGz93P2Efb9ID8U2SAwXx1ygDjzJiPXZ336HMH-ArQn5qqWtGqSajpz8RDp2a9sXVCIt8Uxw_UHV59VAxH17nuewEdlR_vXCF9JRa8MPjkmwThyc8WAAYejC-z95G/s320/IMG-20230508-WA0121.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzOlScdtiY73b2WDSXXbbhvqNtHP4C5q8wHDYBB9l_JRoSGJf4WANn6xAkgO1DGz93P2Efb9ID8U2SAwXx1ygDjzJiPXZ336HMH-ArQn5qqWtGqSajpz8RDp2a9sXVCIt8Uxw_UHV59VAxH17nuewEdlR_vXCF9JRa8MPjkmwThyc8WAAYejC-z95G/s72-c/IMG-20230508-WA0121.jpg
INDONESIA NEWSDAY
https://www.indonesianewsday.com/2023/05/kkp-hentikan-operasional-tambak-udang.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2023/05/kkp-hentikan-operasional-tambak-udang.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy