Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Warga Keluhkan Rusaknya Poros Jalan Lintas di Tangab Berau yang Diduga Aktivitas Pertambangan PT. BJU

Tanjung Redeb, kompasindonesianews.com - Keberadaan  aktivitas pertambangan yang dekat dengan fasilitas umum, diduga pemicu terjadinya benc...

Tanjung Redeb, kompasindonesianews.com - Keberadaan aktivitas pertambangan yang dekat dengan fasilitas umum, diduga pemicu terjadinya bencana.

Terutama tanah longsor yang terjadi mengakibatkan rusaknya poros jalan lintas Provinsi Kaltim, tepatnya di Teluk Bayur (Tangab) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. 

Aktivitas penambangan menunjukkan galian tambang sudah di badan jalan, sehingga mengakibatkan  ambruknya jalan tersebut.

Dari pengamatan, aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan ini, masih berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bara Jaya Utama (BJU). 

Namun, tentunya perusahaan kelas BJU tidak harus tabrak rambu-rambu.

Jalan yang ambruk akibat galian penambangan tersebut, menunjukkan jarak lubang tambang di sisi jalan bahkan galian tersebut sudah mencapai bahu jalan.

Kondisi ini, menyalahi berbagai aturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai mengatur tentang sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan kanan sungai untuk sungai kecil dan 500 meter untuk sungai besar. 

Sempadan sungai yang fungsinya untuk konservasi tidak seharusnya juga ditambang. Ditambah Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan.

Salah seorang pengguna jalan Rony yang saat itu melihat kondisi jalan, menuturkan,  walau diduga melanggar aturan tetapi selama ini tidak ada penindakan pemerintah aparat terkait  terhadap pelaku tambang ini. 

Menurutnya, nihilnya penindakan menunjukkan pemerintah daerah dan para aparat terkait diduga  berkompromi dengan korporasi yang tidak bertanggung jawab.

"Pada hal, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup ataupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya Pasal 65 yang mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup," imbuhnya

Menurutnya, di wilayah yang sama, sekitar 762 meter dari longsor tersebut, juga pernah dilakukan pemindahan jalan negara karena longsor akibat aktivitas tambang.

Artinya kejadian ini selalu terulang dan pemerintah kembali lagi, diduga  terbukti lalai dan selalu membiarkan kerusakan lingkungan terjadi seolah-olah Pemerintah di bawah kekuasaan korporasi.

"Tata kelola pertambangan yang masih carut marut dan serampangan ini membuktikan bahwa pemerintah dan penegak hukum selalu lalai dan membiarkan kejadian selalu berulang," imbuhnya, saat dilokasi Jumat (31/3/2023).

Ia menambahkan, selain kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan di dianggap seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial.

Sebagai sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun dan penyediaan lapangan kerja.

Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka dapat mengubah secara total, baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. 

"Secara sistematis pemerintah berupaya mempertahankan eksistensi pertambangan. Bahkan dengan berani menggadaikan nasib generasi mendatang. Kehancuran lingkungan hidup, penderitaan masyarkat adat, menurunnya kualitas hidup penduduk lokal, dan kehancuran ekologi hutan," ujarnya.

Lebih jauh dia  menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 dalam pembukaan pada alenia keempat secara tegas dinyatakan bahwa tugas umum pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berlandaskan Pancasila. 

"Berlakunya Undang-Undang 32 tahun 2004 menjadikan daerah memiliki otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sejalan dengan semakin besarnya wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki pemerintah daerah tersebut, maka perlu adanya pengaturan kewenangan yang jelas sehingga akan menghasilkan kualitas hasil yang baik pula," pungkasnya. (Fendy)


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,856,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,51,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,9,KASUS,5,KASUS NARKOBA,7,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,201,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,68,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,138,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,432,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWSDAY: Warga Keluhkan Rusaknya Poros Jalan Lintas di Tangab Berau yang Diduga Aktivitas Pertambangan PT. BJU
Warga Keluhkan Rusaknya Poros Jalan Lintas di Tangab Berau yang Diduga Aktivitas Pertambangan PT. BJU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVTyuy5W06Zya_Fn7UgX83CC1DDzKMylQA1rnXRAV-KR-cgBJNTzVQgFGpqVppjLnTKxxYwu08z5cQukchlBrq68-KG7hLcbHVMKCnSK6BastxRrbY1jwTpvVKAxlehVXHEMX4bH6g67mzkM-Z3SbUN1F_7J3MZAIbWcb56IfLP9QX2gI595wKsCVq/s320/IMG-20230401-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVTyuy5W06Zya_Fn7UgX83CC1DDzKMylQA1rnXRAV-KR-cgBJNTzVQgFGpqVppjLnTKxxYwu08z5cQukchlBrq68-KG7hLcbHVMKCnSK6BastxRrbY1jwTpvVKAxlehVXHEMX4bH6g67mzkM-Z3SbUN1F_7J3MZAIbWcb56IfLP9QX2gI595wKsCVq/s72-c/IMG-20230401-WA0020.jpg
INDONESIA NEWSDAY
https://www.indonesianewsday.com/2023/03/warga-keluhkan-terputus-poros-jalan.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2023/03/warga-keluhkan-terputus-poros-jalan.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy